Auditing merupakan suatu proses sistematik, yang terdiri dari langkah-langkah yang berurutan, termasuk :
1. Evaluasi internal accounting control
2. Test terhadap substansi transaksi-transaksi dan saldo

Audit atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dikelola oleh manajemen profesional yang ditunjuk oleh pemegang saham. Biasanya setahun sekali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) para pemegang saham akan meminta pertanggungjawaban manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.

Menurut luasnya pemeriksaan, audit dibagi menjadi 2 antara lain :
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan
Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Aturan Etika KAP yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.
2. Special Audit ( Pemeriksaan Khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang usaha di perusahaan.

Dalam hal ini, prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan penerimaan kas. Pada akhir pemeriksaan KAP hanya memberikan pendapat apakah terdapat kecurangan atau tidak terhadap penagihan piutang usaha di perusahaan. Jika memang ada kecurangan, berapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operandinya.

Maka dari itu, Laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit KAP (Kantor Akuntan Publik) yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena :
a. Jika tidak diaudit, ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.
b. Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini Unqualified (wajar tanpa pengecualian) dari KAP, berarti pengguna laporan keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
c. Mulai tahun 2001 perusahaan yang total assetnya diatas Rp. 25 milyar harus memasukkan audited financial statements nya ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
d. Perusahaan yang sudah Go Public harus memasukkan audited financial statements nya ke Bapepam paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
e. SPT yang didukung oleh audited financial statements lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum diaudit (Suci Bungaran).

Daftar gratis di Olymp Trade: