Masih ingat dengan bank Century dan kasusnya yang menyeruak setelah bertahun-tahun dan belum tuntas hingga kini? Kasus tersebut seperti menjadi sebuah ‘trigger’ akan dikenalnya kembali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini di tengah masyarakat. Seperti mencoba berkata kepada masyarakat bahwa tidak semua bank jika mengalami pailit akan bernasib seperti bank Century, terutama bank-bank tertentu yang mengikuti/masuk kepada salah satu program pemerintah ini.
LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Karena LPS dibentuk dengan kekuatan Undang-Undang maka dari itu, LPS merupakan badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum. Karena pendiriannya dilakukan oleh penguasa dengan Undang-Undang No. 24/2004. Sehingga, LPS termasuk dalam badan hukum publik. Dan berdasarkan Undang-Undang No. 24/2004, LPS diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum dalam hal penjaminan simpanan milik nasabah bank. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh LPS tidak dimiliki oleh badan hukum publik lainnya. Dan penetapan besarnya premi itu sendiri mengikat secara publik. Hal ini semakin membuktikan, LPS adalah lembaga pemerintah/negara yang mempunyai status badan hukum publik. Jadi uang negara yang dipungut LPS adalah Uang Negara. Sehingga termasuk ruang lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertangggungjawabkan kepada negara.
Selain LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank, LPS juga harus turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.
Dari keterangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hakikat sebenarnya pengembangan LPS adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan di Indonesia, terutama setelah adanya kasus bank Century kemarin. Karena, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan itu sangat penting. Dengan masyarakat yang tetap percaya pada sistem perbankan maka stabilitas finansial dapat juga terjaga dengan baik dengan adanya lembaga yang dapat menjamin simpanannya di bank-bank tertentu. Dengan stabilitas finansial yang terjaga, tentunya akan berpengaruh terhadap berbagai sektor terutama sektor keuangan masyarakat Indonesia yang perputaran uangnya dikelola oleh tangan pemerintah melalui dunia perbankan di Indonesia. Karena akan berbeda jika masyarakat tidak percaya akan dunia perbankan di Indonesia dan masyarakat memilih menyimpan uangnya di rumah, tanpa dipercayakan kepada bank. Uang tersebut akan mengendap tanpa bisa diputarkan dan digunakan untuk pengelolaan sektor-sektor yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, sekali lagi penting untuk mendukung setiap program pemerintah dan mengawasi jalannya program tersebut agar tepat sasaran salah satunya adalah LPS ini.

Daftar gratis di Olymp Trade: