Sulitnya mendapat pekerjaan dizaman seperti sekarang sering kali membuat beberapa karyawan melakukan kesalahan dengan tidak memperhatikan terlalu mendetail yang terdapat di kontrak yang ditandatangani. Asalkan dapat kerja, bagaimana peraturannya ‘Jalani Aja Dulu’. Padahal ketika telah dijalani dan ternyata tidak betah, maka tinggi pula tingkat turn-over karyawan yang merugikan baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan. Istilahnya, lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menghindari kerugian double mengeluarkan biaya karena harus mencari-cari pekerjaan lain lagi lebih baik menolak di awal jika ada ketidak-cocokan yang sifatnya terlalu tidak sesuai dengan Anda. Tetapi, jika telah membaca kontrak dan Anda siap dengan segala konsekuensinya, tetap saja harus mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin agar tidak putus di tengah jalan apalagi jika masih dalam kurun waktu yang cepat.
Salah satu yang harus diperhatikan ketika menandatangani kontrak kerja adalah mengenai jam kerja, terutama jam lembur. Berikut penjelasan mengenai kerja lembur, berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.
Berdasarkan pasal 78 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh (karyawan) melebihi ketentuan waktu kerja normalsesuai dengan pola waktu kerja yang ditentukan (dalam Pasal 77 ayat [2] UUK) wajib membayar upah kerja lembur sesuai peraturan perundang-undangan (yakni pasal 78 ayat [2] dan ayat [3] dan pasal 11 jo. pasal 10 dan pasal 8 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur).
Ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Berdasarkan pasal 78 ayat (4) UUK untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut secara khusus oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, hingga saat ini pengaturan mengenai ketentuan waktu kerja/waktu kerja lembur serta upah kerja lembur bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, baru ada 2 (dua) Peraturan, yakni

  1. Kepmenakertrans. No. 234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;
  2. Permenakertrans. No. 15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu;

Sedangkan untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya yang hingga saat ini belum diatur secara khusus, dapat diperjanjikan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tetap mengindahkan ketentuan umum, antara lain:

  • Maksimum 7 jam per-hari untuk pola waktu kerja 6:1 atau maksimum 8 jam per-hari untuk pola waktu kerja 5:2 (Pasal 77 ayat (2) UUK;
  • Apabila melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan sebagaimana tersebut, wajib diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dengan hak memperoleh upah kerja lembur.;
  • Pelaksanaan waktu kerja lembur, harus memenuhi syarat-syarat, antara lain : persetujuan (masing-masing) dari pekerja yang bersangkutan; waktu kerja lembur hanya maksimum 3 (tiga) jam per-hari (untuk lembur pada hari kerja; dan komulatif waktu kerja lembur per-minggu maksimum 14 jam, kecuali lembur dilakukan pada waktu hari istirahat mingguan/hari libur resmi (Pasal 78 ayat (1) UUK jo Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004.

Adapun untuk menghitung upah dari jam lembur, adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/ MEN/ VI/ 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Cara menghitung upah se jam adalah 1/173 X upah sebulan ( Pasal 8 ayat (2) KepMen No. 102/ MEN/ VI/ 2004).
Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

  1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
  2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam. Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam
  3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.
Dasar perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan. So, ketahui juga hak-hak Anda beriringan ketika menjalani semua kewajiban, biar semuanya fair 😉
Daftar gratis di Olymp Trade: