Pada artikel sebelumnya kita telah mengetahui bagaimana secara khusus kita menghitung besaran THR yang perlu diterima oleh karyawan. Lantas, yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah karyawan baru berhak mendapatkan THR?
Baca: Dasar Penghitungan THR
Umar Kasim, dalam hukumonline.com, telah menjawab pertanyaan serupa. Jawaban tersebut komprehensif dan dapat dipahami oleh kita yang awam dari dunia hukum. Mari kita simak jawaban tersebut.
Pada dasarnya,Tunjangan Hari Raya (?HR?adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.Demikian yang disebut dalamPasal 1 huruf dPeraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (?ermenaker 4/1994?.
Lalu bagaimana perhitungan THR itu? Untuk menjawabnya, kita berpedoman padaPasal 3 Permenaker 4/1994yang berbunyi:
(1)Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.

(2)Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
(3)Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Kini, pengaturan serupa mengenai perhitungan besaran THR juga ditegaskan kembali dalamSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.4/MEN/VI/2014 Tahun 2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersamayang berbunyi:
Besarnya THR Keagamaan diatur sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan:

Jumlah bulan masa kerja/ 12 x 1 (satu) bulan upah.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mendefinisikan dengan jelas, seberapa baru karyawan yang berhak mendapatkan THR. Pada prinsipnya, mengacu UU yang mengatur hal tersebut, karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan memang tidak berhak mendapatkan THR.
Kemudian, mengacu padaPasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 4/1994, jika ia memiliki masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka ia diberikan THR secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.
Sebagai contoh, karyawan tersebut baru bekerja selama 4 bulan dengan upah sebesar Rp. 4.000.000 per bulannya. Dengan demikian, perhitungan besaran THR yang berhak ia dapat adalah:
4 / 12 X Rp.4.000.000= Rp. 1.333.333,33
Namun demikian,jika berdasarkan Kesepakatan Kerja (?K?, Peraturan Perusahaan (?P? atau Perjanjian Kerja Bersama (?KB? menyebutkan bahwa karyawan yangwalaupunmasa kerja kurangnyadari 3 bulanjugaberhak atas THR, maka karyawan tersebut mendapatkan THR sesuai yang dituangkan dalam KK, PP, atau PKB. Jadi, karyawan tersebut perlu melihat kembali pengaturannya dalam KK, PP, atau PKB di perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini karena, berdasarkanPasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994, dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut KK, PP, PKB, atau kebiasaan yang telah dilakukanlebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan KK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Ini artinya, jika pengaturan mengenai THR yang terituang dalam KK, PP, atau PKB itu memiliki nilai yang lebih besar atau lebih menguntungkan bagi karyawan, maka besaran THR yang berhak diperoleh karyawan adalah sebesar apa yang tertuang dalam KK, PP, atau PKB tersebut.

Daftar gratis di Olymp Trade: