Anda punya NPWP atau bekerja di perusahaan khususnya bagian keuangan? Jika iya tentunya bulan Maret dan April menjadi bulan tersibuk anda. Pada bulan – bulan ini bagi wajib pajak orang pribadi perlu melaporkan SPT tahunan sedangkan untuk perusahaan terakhir dapat dilakukan pada 30 April. Anda pun akan diminta untuk mengisi formulir SPT tahunan yang telah tersedia di KPP. Bagi beberapa orang mungkin masih awam dengan formulir SPT tahunan yang ada. Berikut sedikit penjelasan terkait formulir SPT tahunan dan peruntukkannya.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan
a. Formulir 1770SS
Formulir ini merupakan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp.60.000.000 per tahunnya. Hal ini berlaku untuk pekerja kontrak maupun tetap yang bila ditotal masih kurang dari 60 juta setahunnya. Apabila anda bekerja di dua perusahaan namun penghasilannya masih dibawah 60 juta meskipun sudah digabung maka akan menggunakan formulir ini. Untuk mengisi formulir ini biasanya juga dilampirkan bukti potong yang bisa anda minta dari pihak bendaharawan kantor. Untuk pegawai swasta akan memiliki bukti potong 1721-A1 sedangkan pegawai negeri sipil 1721-A2.
b. Formulir 1770S
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan bruto lebih dari 60 juta setahunnya baik bekerja di satu tempat maupun di dua tempat. Lampiran yang diperlukan dalam mengisi formulir 1770S diantaranya bukti potong, data penghasilan, rincian harta serta anggota keluarga. Formulir ini juga diperuntukkan bagi mereka yang terkena Pph final ataupun mendapatkan penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
c. Formulir 1770
Bagi anda yang bekerja tanpa adanya ikatan kerja seperti notaris, dokter, konsultan dan masih banyak lagi lainnya akan diberikan formulir 1770. Selain diperuntukkan untuk wajib pajak pribadi dengan pekerjaan sebagai ahli, formulir ini juga diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan nihil. Formulir ini juga berlaku bagi para ahli yang melakukan dua pekerjaan. Salah satu contohnya seorang dosen yang juga merangkap sebagai notaris.
Selain formulir untuk wajib pajak pribadi terdapat pula formulir untuk wajib pajak badan yakni formulir 1771 dan 1771S. SPT tahunan untuk badan terdiri dari 25 halaman namun hanya beberapa saja yang sesuai kebutuhan anda isi. Perbedaan antara kedua formulir 1771 dan 1771S ialah pada jenis mata uang yang dipakai. Formulir 1771 digunakan untuk wajib pajak badan baik PT,CV dan bentuk badan hokum lainnya yang menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang rupiah. Formulir SPT 1771S digunakan untuk pelaporan pembukuan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Didalam laporan SPT tahunan badan anda juga harus menyertakan informasi peralatan dan mesin yang digunakan. Kecanggihan teknologi ternyata juga berimbas untuk urusan perpajakkan seperti adanya E-filling. E-filling membantu anda untuk melaporkan penghasilan kepada direktorat jenderal perpajakan secara online. Ini artinya anda tak perlu harus dating ke kantor pajak untuk melapor. Bagi SPT tahunan wajib pajak pribadi anda perlu meminta E-fin terlebih dahulu yang nantinya dapat digunakan untuk registrasi E-filling.
Untuk kemudahan bagi wajib pajak juga diterbitkan E-Faktur yakni faktur pajak elektronik, ada pula E-billing sebagai pengganti SSP yang mana keduanya telah disosialisasikan dan digunakan sejak tahun lalu. Kemudahan ini tentunya tidak akan membuat anda kelupaan dan ribet untuk melapor terlebih sekarang sudah bulan April. Jangan lupa untuk lapor pajak badan yang nanti akan berakhir tanggal 30 April 2017 ini. Jangan sampai anda terkena denda sebesar 1.000.000 untuk SPT tahunan badan dan 100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.
Daftar gratis di Olymp Trade: