Dalam kehidupan sehari hari kita sering bersinggungan dengan asuransi, di tempat kerja, dirumah, berkaitan dengan kendaraan, pendidikan. Asuransi telah akrab di telinga masyarakat, namun terkadang banyak istilah istilah yang tidak dipahami oleh masyarakat atau hanya sedikit orang yang paham mengenai istilah-istilah tersebut. Dibawah ini merupakan beberapa istilah dalam asuransi :

58Hukum Asuransi dalam Pandangan Islam

Asuransi

1. Agen

Apakah anda pernah mendengar agen asuransi? Ya, agen merupakan orang yang terikat dengan perusahaan asuransi. Agen Asuransi bertugas untuk mencari nasabah, merundingkan ketentuan polis dan melayani pemegang polis asuransi.

2. Anuitas

Anuitas adalah serangkaian pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas, dimana pembayaran tersebut dilakukan secara periodik. Anuitas berkaitan dengan usia orang yang digunakan sebagai patokan dalam memperhitungkan manfaat polis anuitas.

3. Aktuaris

Aktuaris digunakan untuk menyebut profesional yang telah menjalani berbagai pelatihan dan aspek teknis asuransi. Aktuaris bertanggungjawab untuk memperkirakan besaran dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun yang digunakan untuk pembayaran jangka panjang. Unit kerja tempat aktuaris melaksanakan tugasnya disebut aktuaria.

4. Bancassurance dan Bancatafakul

Bancassurance merupakan metode distribusi penjualan asuransi dengan menggunakan bank. Nasabah bank umumnya merupakan target pemasaran, sehingga Bank bertugas sebagai penyalur. Bancassurance memadukan layanan perbankan dan asuransi dalam suatu tempat. Hampir sama dengan Bancassurance yang menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran, Bancatafakul merupakan metode distribusi asuransi syariah melalui bank syariah.

5. Proposal

Proposal ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Proposal berisi penjelasan penjelasan mengenai manfaat uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan. Proposal ditawarkan untuk masing masing peserta bersama dengan besaran premi dan syarat syarat pokok pertanggungan.

6. Polis

Polis asuransi seringkali disebut sebagai kontrak polis. Polis merupakan perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis.

7. Premi

Premi merupakan sejumlah uang yang dibayarkan pemegang polis kepada perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian agar polis tetap aktif. Jumlah uang yang dibayarkan telah tercantum dalam polis dan disetujui pemegang polis. Premi memiliki berbagai jenis diantaranya premi pertama, premi lanjutan, premi perpanjangan dan premi perubahan.

8. Risiko

Risiko berhubungan dengan kerugian yang dapat dialami individu yang dipertanggungjawabkan.

9. Komisi

Komisi merupakan bagian dari premi yang akan dibayarkan kepada agen ataupun tenaga penjual lainnya. Pembayaran dilakukan sebagai balas jasa dalam mendapatkan serta melayani polis.

10. Klaim

Klaim merupakan permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Besaran klaim telah ditentukan dan diatur dalam polis asuransi.

11. Lapse

Jika premi tidak dibayarkan setelah masa tenggang maka akan terjadi Lapse. Lapse merupakan istilah yang digunakan untuk pembatalan atau penghentian masa efektif polis.

12. Tertanggung dan Tanggungan

Tertanggung merupakan orang atau sekelompok orang yang resikonya ditanggung dalam polis atau kontrak asuransi, sementara tanggungan adalah suami, istri, anak atau anggota keluarga lain yang secara sah tercantum dalam kontrak asuransi.

13. Uang pertanggungan

Uang pertanggungan merupakan sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi, dalam hal ini perusahaan asuransi berkewajiban untuk mengganti semua atau sebagian kerugian keuangan yang dialami tertanggung seperti yang disebutkan didalam polis.

14. Asuransi Berjangka dan Asuransi seumur hidup

Hal ini berkaitan dengan masa pertanggungan. Asuransi berjangka merupakan polis asuransi dengan masa pertanggungan tertentu (tidak seumur hidup), sementara asuransi seumur hidup adalah polis asuransi jiwa. Polis asuransi jiwa memberikan pertanggungan seumur hidup, asuransi jenis ini seringkali disebut sebagai asuransi permanen.

15. Masa tenggang dan masa tunggu

Masa Tenggang merupakan periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan. Dalam masa ini premi masih dapat dibayarkan tanpa dikenai bunga. Masa tenggang bervariasi tergantung pada jenis polis dan tahapan pembayaran. Masa tunggu adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan dimana polis tidak menjamin biaya kesehatan tertanggung. Lamanya massa tunggu antara 6 bulan hingga 2 tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit bukan karena kecelakaan.

Daftar gratis di Olymp Trade: