Warisan kerap menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan. Biarpun jarang diutarakan secara umum namun perihal warisan ini sangat perlu mendapatkan perhatian anda. warisan merupakan peninggalan baik berupa harta maupun kewajiban dari pewaris yang telah meninggal kepada ahli waris atau yang diwasiatkan menerima warisan ini. Tidak hanya hartanya saja yang bisa dijadikan warisan namun juga hutang – hutangnya. Apabila hara yang ditinggalkan wujudnya bisa dalam harta bergerak seperti kendaraan maupun harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Hukum Waris

Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis hukum waris yakni hukum waris Islam, perdata dan waris adat. Warisan yang dibagikan oleh pewaris tidak juga dituntut sama namun haruslah adil. Cara mengatur warisan ini juga berbeda – beda tiap daerah namun yang pastinya harus mengikuti hukum yang ada sehingga tidak menimbulkan perpecahan dikemudian hari. Aturan terkait warisan ini juga tercatat di undang – undang sehingga dapat pula diperkarakan di pengadilan jika tidak menemui kesepakatan. Berikut uraian terkait tiga hukum waris yang dikenal di Indonesia :

Sumber:https://d3hhi5knjyj98j.cloudfront.net/


1. Hukum waris adat

Hukum waris yang pertama ialah hukum waris adat yang berbeda – beda di setiap tempat. Hal ini ditengarai suku yang terdapat di Indonesia sangatlah beragam sehingga adat istiadatnya berbeda satu dengan lainnya. Hukum waris adat ada pula yang tidak tertulis namun dipercaya secara turun temurun. Jenis hukum waris ini dipengaruhi oleh kekerabatan dan jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi. Beberapa hal yang terkait hukum waris adat ialah sebagai berikut :
a. Mengenal sistem individu yang mana pembagian hartanya sesuai bagiannya masing – masing seperti yang diterapkan pada suku Jawa. Ada pula yang mengenal sistem keturunan yakni dari pihak garis keturunan bapak, keturunan ibu ataupun keduanya.
b. Ada pula untuk pembagian hartanya didasarkan sistem kolektif yakni masing – masing ahli waris memiliki hak untuk menerima atau tidak menerima seperti halnya dalam pembagian barang pusaka. Ada pula pembagian hartanya didasarkan sistem mayorat yakni anak tertualah yang mendapatkan warisan. Sistem seperti ini sering kita jumpai dalam budaya masyarakat Lampung maupun Bali.

2. Hukum waris perdata

Hukum waris yang kedua yang ada di Indonesia ialah hukum waris perdata yang aturannya terdapat pada undang – undang. Dalam hukum waris perdata terdapat surat wasiat yang juga tak jarang disahkan oleh notaris sehingga ketentuan yang ada di surat tersebut harus diterima oleh semua pihak dengan lapang dada. Dalam surat wasiat ini biasanya harta akan dibagikan secara individu dan dipengaruhi oleh sistem keturunan atau kekerabatan. Syarat untuk membuat surat wasiat ini ialah harus berusia delapan belas tahun, sehat fisik dan batin serta telah menikah.

3. Hukum waris Islam

Seperti namanya hukum waris ini biasa dipakai oleh masyarakat Islam yang mana melibatkan sistem individu bilateral. Warisan dalam hukum Islam juga mengenal sistem keturunan baik ayah maupun ibu. Warisan merupakan peninggalan dari orang yang sudah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. Selain warisan ada pula hibah yakni pemberian dari seseoang yang masih hidup kepada seseorang. Pembagian warisan menurut Islam telah diatur dalam Al-Quran beserta tata caranya.
Biarpun terdapat beragam hukum waris namun inti dari ketiganya ialah mengatur pembagian warisan secara adil dan mencegah perpecahan dalam keluarga sepeninggal pewaris nantinya. Jika anda dalam kesulitan terkait warisan ini tak ada salahnya berkonsultasi dengan para ahli seperti notaris, ulama, ahli perencana keuangan dan lainnya.

Daftar gratis di Olymp Trade: