Baru- baru ini beberapa media di Indonesia ramai-ramai mengungkap keberadaan Patungan Usaha (PU) yang digagas oleh ustadz kondang, Yusuf Mansyur. Kharisma sang ustadz rupanya menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat yang spontan mengeluarkan sejumlah dana pada PU Yusuf Mansyur. Ternyata minat besar masyarakat tersebut malah berbalik menjadi bumerang dan memancing reaksi negatif dari sejumlah pihak. Hal ini mengakibatkan stigma investasi bodong dialamatkan pada patungan usaha yang awalnya bertujuan mulia tersebut.
“Mimpinya mah gede. Pengen beli (ulang) Indonesia,” ujar Yusuf Mansyur, sebagaimana tercantum dalam blog pribadinya, yusufmansyur.com. Dirinya mengakui telah menyebarkan ajakan untuk pengumpulan dana sedekah sebesar Rp 1 juta/ orang yang nantinya digunakan untuk membeli beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, misalnya asuransi, perbankan, pertambangan, media dan lain sebagainya. Dengan berbagi kepemilikan perusahaan diharapkan para pemberi dana juga dapat menikmati keuntungan dari perusahaan yang bersangkutan di masa mendatang. Kepemilikan usaha kolektif semacam ini memang belum dikenal luas oleh masyarakat yang selama ini lebih mengenal kepemilikan usaha secara individual maupun berjaringan.
Yusuf mengatakan, bisnis patungan dibentuk untuk memperkuat semangat kolektifitas dalam masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk usaha bersama yang bermanfaat.
“Ini kan milik jamaah karena awalnya ada yang menjawab tweet saya untuk membuat patungan usaha. Karena saling percaya, saya langsung buka rekening dan langsung masuk uang dari 700 orang,” ujar Yusuf beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mengungkapkan adanya kekhawatiran terhadap legalitas dan reabilitas PU, dikarenakan sedekah tidak diatur secara jelas dalam undang-undang, dan dengan sendirinya masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi mereka dari kemungkinan mengalami kerugian materi.
“Setiap kegiatan terkait pengumpulan dana masyarakat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi yang belum ada memenuhi unsur legalitas harus segera dipenuhi. Kegiatan ini (PU Yusuf Mansur) belum dilakukan menurut ketentuan umum,” ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (22/7).
Dirinya mengungkapkan, patungan usaha Yusuf Mansyur belum memiliki izin resmi dan dilakukan tanpa melalui skema penawaran umum.
“Pengumpulan dana dari masyarakat harus melalui penawaran seperti yang tercantum dalam pasal 70 ayat 1 UU Pasar Modal. Penawaran umum melalui media massa atau ditawarkan kepada 100 pihak atau lebih atau dibeli 50 pihak, kriteria ini masuk dalam bisnisnya beliau,” tukas Nurhaida.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan menyatakan penghargaan terhadap semangat berbisnis Yusuf Mansyur tersebut, namun menyarankan agar pihak bersangkutan mempersiapkan struktur kepengurusan agar investasi dapat dipertanggungjawabkan.
“”Orang yang tidak biasa bisnis biasanya sulit untuk memilih produk investasinya. Kalau salah, terus bangkrut, malah Ustaz ini (dituduh) tidak tanggung jawab ke penyedekah. Namanya bisa jatuh,” tegas Dahlan.
Akhirnya Yusuf Mansyur menghentikan sementara aktifitas patungan usaha yang dijalankannya, berdasarkan saran dan masukan dari beberapa pemerhati. Pihaknya menambahkan, patungan usaha akan dibuka kembali setelah dirasa memenuhi standar legalitas usaha yang ditetapkan pemerintah.

Daftar gratis di Olymp Trade: