Anda memiliki bisnis jual beli? Mungkin anda pernah berpikir untuk mendapatkan barang dagangan dari China karena seperti yang kita ketahui barang buatan China memiliki harga yang jauh lebih murah dari barang didalam negeri. Banyak sekali pelaku bisnis yang mencoba cara ini dan berhasil. Mereka mengimpor barang dari China dan dijual dengan harga yang murah. Pembeli pun akhirnya senang karena harga barang yang lebih rendah dan penjual mendapat banyak keuntungan karena banyaknya pesanan. Toko online yang sudah menjamur juga banyak melakukan persaingan harga, bahkan tidak sedikit diantaranya yang membanting harga dan menawarkan produk dengan harga sangat murah. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengimpor barang dari China dan menjualnya kembali di pasar Indonesia.

Mengimpor Barang Dari China

Keuntungan tersebut meliputi anda bisa memenangkan persaingan dalam harga dengan menawarkan harga termurah, barang yang dijual di China tentu memiliki karakter yang berbeda dengan yang dijual di Indonesia sehingga anda bisa menjual barang yang unik, anda bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar setelah memenangkan hati pembeli Indonesia. Nampaknya bisnis impor barang dari China memang memberi banyak dampak positif namun bagaimana caranya? Apakah sulit? Ada beberapa tahapan import barang yaitu :

Sumber : https://ecs7.tokopedia.net/

1. Kita selaku importir perlu mencari barang melalui eksportir luar negeri atau supplier.

2. Barang dan harga telah disepakati selanjutnya kita melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian perdagangan.

3. Ketika term of trade atau perjanjian perdagangan disepakati, supplier kita yang ada di luar negeri akan mempersiapkan barang dan dibawa ke pelabuhan untuk diangkut ke Indonesia.

4. Supplier akan mengirimkan berkas yang dibutuhkan ke importir melalui email dan faksimile. Berkas yang dibutuhkan meliputi invoice, bill of lading, packing list, sertifikat karantina, beberapa form dan berkas lainnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Berkas asli juga dikirim ke importir. Importi selanjutnya membayar dan dikirim ke bank.

5. Importir mengurus dokumen berdasarkan berkas yang dikirim supplier. Bagi importir yang memiliki modul Pengajuan Impor Barang sendiri dan EDI system maka importir dapat mengirim sendiri dokumen namun jika tidak maka importir bisa menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

6. Importir perlu mengetahui beberapa hal seperti PPH, jumlah bea masuk serta pajak yang perlu dibayar. Importir berkewajiban melengkapi berkas yang diminta dalam Pengajuan Impor Barang. Importir kemudian membayar penerimaan negara bukan pajak dan pajak ke bank devisa.

7. Bank selanjutnya akan mengirim data ke sistem di Bea dan Cukai secara online.

8. Importir kemudian mengirim Pengajuan Impor Barang ke Sistem Komputer Pelayanan

9. Berkas Pengajuan Impor Barang selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi.

10. Importir perlu memperbaiki PIB jika PIB ditolak oleh Indonesia National Single Window, namun jika validasi selesai PIB secara otomatis dikirim ke sistem Bea Cukai.

11. Sistem selanjutnya kembali melakukan validasi. Jika data benar maka proses berlanjut ke penjaluran. PIB yang masuk jalur hijau selanjutnya akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Jika PIB masuk jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika ditemukan pelanggaran, importir akan dikenakan sanksi namun jika tidak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan.

12. Usai diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, Importir akan mendapatkan pemberitahuan yang berasal dari Bea dan Cukai. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang juga dicetak melalui PIB.

13. Tahap terakhir adalah barang dikeluarkan dari pelabuhan dengan berkas asli dan juga Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Daftar gratis di Olymp Trade: