Dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas terdapat istilah RUPS yakni Rapat Umum Pemegang Saham yang merupakan sebuah forum, yang mana para pemegang saham mempunyai wewenang untuk mendapatkan keterangan mengenai perseroan yang berasal dari direksi ataupun dewan komisaris. Didalam forum RUPS proses penyampaian keputusan dan keterangan disusun secara sitematis dan teratur sesuai dengan yang dtelah diagendakan. Pemanggilan RUPS perlu dilakukan sebelum diselenggarakannya RUPS, namum sebelum itu para pemegang saham terlebih dahulu mengajukan permintaan RUPS. Permintaan diselenggarakanya RUPS dilaksanakan dengan surat tercatat yang disertai alasannya pada Direksi yang tembusannya kemudian disampaikan kepada dewan Komisaris. Untuk selanjutnya direksi melakukan panggilan RUPS yang dilaksanakan selama 15 hari sejak tanggal permintaan yang tercatat pada surat permintaan yang telah diterima direksi.

Rapat Umum Pemegang Saham

Jika seandainya dewan direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS pada jangka waktu tersebut, maka bisa diajukan kembali melalui surat tercatat oleh pemegang saham langsung kepada dewan komisaris. Namun bila keduanya tidak melakukan pemanggilan, pemegang saham bisa mengajukan permohonan melalui pengadilan yang kemudian menetapkan pemberian izin kepada pemegang saham untuk melakukan pemanggilan RUPS sendiri. Sebagai seorang investor tentu sangat penting untuk mengetahui bagaimana keadaan perusahaan dimana tempat kita menanamkan modal serta mengetahui strategi yang dimiliki untuk pengembangan perusahaan di masa mendatang. Dengan mengetahui hal itu kita bisa melihat apakah perusahaan tersebut berpotensi untuk ditanami modal lebih banyak ataupun tidak.

Sumber:http://www.radarbangka.co.id/

Sumber:http://www.radarbangka.co.id/

Rapat umum pemegang saham biasanya akan diadakan minimal satu tahun sekali oleh perusahaan bersama dengan pemegang saham lainnya. Dengan menghadiri RUPS kita akan tahu sejauh mana potensi yang dimiliki oleh perusahaan. Jika anda mengikuti RUPS tentu ada syarat yang harus anda miliki. Berikut ini langkah-langkah untuk mengikuti rapat umum pemegang saham:

1. Harus mempunyai saham

Tentu saja jika anda ingin turut serta dalam RUPS maka anda terlebih dahulu harus memiliki saham minimal 1 lot terlebih dahulu hingga tiba ex-date. Pada saat ex-date para pemegang saham bebas menjual saham yang dimilikinya karena sudah mendapat hak deviden yang akan diberikan

2. Terdapat Konfimasi

Tertulis Untuk Rapat atau disingkat KTUR Konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR) bisa anda dapatkan dari administrasi pusat pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pada umumnya anda bisa meminta KTUR kepada pihak administrasi dari perusahaan sekuritas yang memiliki fasilitas jual beli saham milik anda.

3. Membawa KTP

Jika anda menghadiri KURS tanpa diwakili anda harus membawa KTUR beserta KTP milik anda. Namun jika anda ingin mewakilkannya kepada seseorang, maka perwakilan yang anda tunjuk harus membawa surat kuasa yang anda buat.

4. Memakai Pakaian Formal

Pakailah pakaian yang formal agar anda tidak terlihat salah kostum terlebih acara tersebut merupakan acara formal. Selain itu pakaian formal dipercaya mampu menaikkan kepercayaan diri anda ketika bertemu sapa dengan pemegang saham lainnya yang mungkin memiliki pengalaman dan pengetahuan yang jauh lebih tinggi.

Anda bisa mengamati kemudian tirulah dengan memodifikasi ilmunya. Untuk anda yang memiliki saham alangkah baiknya mengikuti rapat umum ini  dimana anda termasuk pemegang sahamnya. RUPS juga bisa dijadikan dasar untuk anda dalam menilai tentang bagaimana perusahaan tersebut bekerja serta mengamati strategi bisnis yang dikembangkan mereka untuk masa depan perusahaan. Dengan begitu anda bisa menilai apakah perusahaan tersebut menguntungkan untuk mempertahankan saham anda atau tidak. Selain itu kita akan mendapat makanan gratis dan bisa bertemu dengan orang penting dari petinggi perusahaan.

Daftar gratis di Olymp Trade: