Cara Memulai Usaha Dengan Modal Kecil – Memulai atau mendirikan usaha bisa dibilang sebagai salah satu impian banyak orang di era modern saat ini. Ini bisa terjadi karena faktanya mencari pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain bisa menyita waktu terlalu lama dan hasil akhirnya bisa mengecewakan mengingat tingkat persaingan dalam mencari kerja sangat tinggi. Ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jumlah pencari kerja membuat banyak orang harus mengubur mimpi untuk bisa mendapat pekerjaan dengan mudah. Nah, karena inilah membangun usaha menjadi salah satu pilihan populer saat ini.

Jenis-Jenis Usaha Dengan Modal Kecil

Nah, kali ini kita akan mengulas mengenai cara memulai usaha dengan modal kecil. Namun, sebelum masuk ke pembahasan utama, terlebih dahulu kita akan mengulas mengenai jenis-jenis usaha berdasarkan modalnya. Anda tentu tahu bahwa untuk membangun suatu bisnis atau usaha, modal menjadi salah satu aspek yang menjadi prioritas. Meskipun prioritas, namun anda yang tidak atau belum memiliki modal masih bisa mendirikan usaha dengan bantuan modal dari pihak ketiga.
Mengingat pembahasan kita kali ini lebih cenderung pada cara memulai usaha dengan modal kecil, maka kita akan sedikit mengulas mengenai usaha dengan modal kecil. Anda pasti sudah seiring mendengar mengenai UKM dan UMKM kan? Keduanya sebenarnya sama-sama bisa dihubungkan dengan usaha bermodal kecil. Karena itulah, untuk membuat anda lebih paham mengenai cara memulai usaha dengan modal kecil, maka anda harus mengetahui dulu tentang UKM dan UMKM.

Apa Itu UKM?

UKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yaitu jenis usaha kecil dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Selain itu UKM juga merupakan usaha yang berdiri sendiri, atau dengan kata lain tidak merupakan anak cabang dari perusahaan lain. Sedangkan menurut konsep Inpres, UKM adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria yaitu aset maksimal Rp. 50 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan untuk usaha) dan omset pernjualannya ada di angka Rp. 250 milyar setahun.
Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, usaha kecil dan menengah ini merupakan kelompok industri modern, industri kerajinan dan industri tradisional yang memiliki modal untuk mesin-mesin dan peralatan (maksimal Rp. 70 juta) dengan resiko investasi modal atau tenaga kerja maksimal Rp. 625.000 serta kepemilikan usaha oleh WNI.
Sedangkan untuk Badan Pusat Statistik, dinyatakan bahwa usaha menengah dibagi menjadi beberapa bagia yaitu usaha rumah tangga dengan 1-5 tenaga kerja. Usaha kecil menengah dengan 6-19 tenaga kerja, usaha menengah dengan 20-29 tenaga kerja dan usaha besar dengan lebih dari 100 tenaga kerja.
Pada  umumnya, berdasarkan perkembangannya di Indonesia, UKM dibedakan menjadi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Livelihood Activities

Pada kriteria ini maksudnya adalah UKM (Usaha Kecil Menengah) yang digunakan sebagai peluang kerja untuk mencari nafkah. Pada dasarnya kriteria ini lebih dikenal sebagai pekerjaan sektor informal. Salah satu contoh dari kriteria ini adalah pedagang kaki lima (PKL).

  1. Micro Enterprise

Untuk kriteria yang kedua ini, Micro Enterprise merupakan UKM (Usaha Kecil Menengah), di mana usaha ini sudah terdapat sifat pengrajin namun belum ada sifat kewirausahaan di dalamnya.

  1. Small Dynamic Enterprise

Kemudian untuk kriteria yang ketiga yaitu Small Dynamic Enteprise adalah UKM yang memiliki jiwa atau sifat kewirausahaan dan sudah mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

  1. Fast Moving Enterprise

Sedangkan kriteria keempat ini yaitu Fast Moving Enterprise merupakan UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan berupaya melakukan transformasi. Transformasi ini merupakan perubahan dari Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi Usaha Besar (UB).

Apa Itu UMKM?

Nah, UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah, di mana ketiga jenis usaha ini memiliki kriteria masing-masing. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah penjelasan kriteria untuk masing-masing jenis usaha dalam UMKM:

  • Usaha Mikro

Definisi usaha mikro adalah sebuah usaha produktif yang dimiliki oleh badan usaha atau individu, di mana usaha ini memenuhi kriteria dari usaha mikro. Adapun kriteria usaha mikro adalah aset maksimal Rp. 50 juta dan omset penjualan maksimal Rp. 300 juta pertahun.

  • Usaha Kecil

Sedangkan usaha kecil merupakan sebuah usaha produktif yang berdiri sendiri, di mana usaha ini dimiliki oleh badan usaha atau perorangan tapi statusnya bukan cabang atau anak perusahaan lainnya. Kriteria dari usaha kecil adalah nominal aset antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta dan omset penjualan antara Rp. 300 juta hingga Rp. 2.5 miliar pertahunnya.

  • Usaha Menengah

Lalu apa yang dimaksud dengan usaha menengah? Usaha jenis ini merupakan usaha milik perorangan atau badan usaha, di mana statusnya bukan cabang atau anak perusahaan lain. Kriteria dari usaha menengah adalah nominal aset antara Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar dan omzet penjualan antara Rp. 2.5 miliar hingga Rp. 50 miliar.
Nah semoga informasi mengenai pengertian UKM dan UMKM di atas bisa sedikit membantu memberikan anda pengetahuan sebelum benar-benar terjun ke dunia bisnis.

Ingin Membuka Usaha Tapi Terhalang Dana? Coba Saja Rintis Usaha Dengan Modal Kecil

Pada dasarnya setiap orang memiliki keinginan yang sama yaitu melakukan dan mendapatkan hal yang terbaik dalam hidup. Semua orang ingin sukses di bidang pendidikan, pekerjaan, asmara dan lain sebagainya. Masalahnya, setiap orang tidaklah sama dan perbedaan ini seringkali membawa akhir yang berbeda pula.
Dalam hal pekerjaan, saat ini banyak orang yang memiliki keinginan untuk memiliki dan mengembangkan usaha sendiri. Keinginan ini jelas sangat baik untuk hidup anda, orang di sekitar anda hingga kondisi perekonomian pada umumnya. Lapangan pekerjaan yang semakin terbatas dengan jumlah pencari kerja yang terus bertambah, mau tidak mau ikut menjadi alasan kenapa orang ingin mendirikan usaha sendiri.
Nah, sayangnya dalam membuka usaha terkadang ada saja masalah yang menghadang mulai dari tidak ada modal (kurang modal), tidak memiliki tempat hingga tidak adanya sumber daya manusia yang mencukupi. Dari sekian banyak masalah yang muncul, masalah ketersediaan modal menjadi penghalang yang cukup populer.
Untuk anda yang saat ini sedang kesulitan dana atau modal dalam mendirikan usaha, tidak perlu khawatir karena ada beberapa usaha dengan modal kecil yang bisa anda coba. Beberapa di antaranya adalah bisnis kuliner dengan membeli franchise makanan/minuman hingga budidaya jamur.
Nah, setiap usaha dengan modal kecil yang bisa anda lakukan tentu masalah yang dihadapi hingga tingkat keuntungannya berbeda. Anda bisa melakukan sedikit riset terlebih dahulu sebelum memutuskan bisnis dengan modal kecil mana yang akan anda ambil.

Cara Memulai Usaha Dengan Modal Kecil

Daftar gratis di Olymp Trade: