Bisnis jual beli tanah memang sangat menguntungkan terlebih bila lokasinya sangat strategi. Sayangnya keuntungan ini juga dibarengi dengan tindak penipuan yang semakin merajalela dibidang properti saat ini. Anda tentu sangat perlu hati – hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah tersebut salah satunya dengan lebih memperhatikan masalah legalitas. Masalah legalitas yang dimaksud disini ialah keaslian dari surat tanah atau rumah yang hendak diberikan asli ataupun tidak. Bagi yang masih pemula dalam hal jual beli tanah ataupun rumah mungkin hal ini terbilang susah untuk mengenalinya. Sulit bukan berarti tak bisa mengecek keaslian surat kepemilikan tersebut sebab berikut beberapa tips yang bisa anda lakukan untuk menjamin keaslian sertifikat yang kini anda dapatkan.

Cara Membedakan Sertifikat Tanah / Rumah Asli & Palsu

Bentuk fisik sertifikat

Salah satu langkah pertama yang bisa anda lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat ini adalah dengan melihat warna cover surat kepemilikan tanah yang anda pegang. Biasanya surat kepemilikan yang asli memiliki warna cover hijau dan memiliki cap dan tanda tangan yang konsisten.

Sumber: https://2.bp.blogspot.com/

Cek ke badan pertanahan nasional

Anda juga bisa mengecek kealian sertifikat tanah dan bangunan dengan cara datang ke kantor badan pertanahan nasional atau BPN. Dalam undang – undang nomor 34 juga dikatakan bahwa setiap individu yang memiliki kepentingan boleh mengetahui bentuk fisik, peta pertanahan, surat ukur dan lainnya yang tersimpan oleh Negara.jangan lupa ketika mendatangi BPN anda membawa surat permohonan, dokumen sertifikat kepemilikan asli dan surat kuasa bila dikuasakan. Biaya pengecekkan berkisar Rp.50.000 saja dan hanya butuh satu hari. Jangan lupa membawa kartu tanda pengenal dan bukti pembayaran PBB terakhir. Ada pula proses pengecekkan yang memakan waktu lebih dari sehari dan biaya pengecekkan yang lebih dari angka tersebut tergantung daerah masing – masing.

Bisa juga datang ke PPAT

Apabila anda tak memiliki cukup waktu untuk pergi ke kantor BPN bisa pula mendatangi PPAT. PPAT ialah pejabat pembuat akta tanah yang nantinya bisa membantu anda mengecek keaslian dokumen melalui penyesuaian dengan buku tanah yang ada di BPN.

Dalam investasi tanah anda patutnya memeriksa kelengkapan surat – surat agar terhindar dari penipuan. Perhatikan apakah surat yang dimiliki masih berupa girik, akta jual beli maupun surat hak milik. Direkomendasikan untuk membeli tanah yang telah memiliki surat hak milik sebab surat kepemilikan inilah yang paling kuat dan sudah jelas kepemilikannya. Untuk anda yang hendak berinvestasi dalam bisnis jual beli tanah maupun rumah bisa mengikuti beberapa saran berikut ini:

1. Pilih lokasi yang tepat

Harga tanah dan bangunan memang jarang turun namun hal tersebut dipengaruhi oleh lokasi yang strategis. lokasi strategis ialah lokasi yang memiliki akses mudah seperti jalan raya dan dekat fasilitas umum layaknya terminal, sekolah atau rumah sakit. Lokasi yang tidak tepat akan mampu menurunkan harga tanah dan bangunan itu sendiri.

2. Harga sesuai NJOP

Biaya pembelian tanah dan bangunan memang harus anda perhitungkan agar tidak kemahalan dalam membeli. Kementrian keuangan sendiri sudah menetapkan nilai jual obyek pajak sebagai patokan yang dipakai untuk menilai harga tanah per meternya. Belilah tanah sesuai kebutuhan anda atau paling tidak anda mempunyai bayangan untuk apa tanah yang hendak anda beli agar tidak menggelontorkan dana terlalu banyak tanpa tahu tujuan yang jelas. Cermati pula apakah tanah dan bangunan yang hendak anda beli dalam perkara maupun tidak.

Daftar gratis di Olymp Trade: