BPJS atau Badan Penyelengara Jaminan Sosial adalah badan nirlaba yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelengarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional . Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan pada awal tahun 2014 dan PT Jamsostek akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2015.
Peserta BPJS

  • Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah mendiami Indonesia lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS.
  • Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS
  • Bagi orang yang tidak bekerja atau pekerja informal dapat mendaftarkan dirinya sendiri menjadi anggota BPJS kesehatan

 
Iuran BPJS
Berikut rincian iuran jaminan kesehatan tersebut untuk peserta:

  • Bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah iurannya adalah Rp 19.225 per bulan. Untuk warga miskin iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.
  • Bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan rincian 3 persen dibayar pemberi kerja, dan 2 persen dibayar peserta.
  • Bagi peserta pekerja penerima upah lainnya selain di atas mulai 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015 adalah 4.5 persen dari gaji, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar peserta. Namun mulai 1 Juli 2015 sebesar 5 persen dari gaji, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
  • Bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekeja iurannya adalah Rp 25.500 per per bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III, Rp 42.500 untuk ruang perawatan Kelas II dan Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.

Keuntungan peserta BPJS
Setiap anggota BPJS memperoleh biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan PT Askes (Persero).
Kesulitan implementasi BPJS
Dalam pelaksanaannya, BPJS terkendala persiapan dan infrastruktur, diantaranya jumlah kamar sakit kelas III yang masih kurang. Selain itu terdapat masalah integrasi data peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek ke BPJS. Disamping itu banyak juga keluhan terhadap pelayanan dari BPJS itu sendiri yang menyebabkan ketidaknyamanan. Misalnya untuk berobat ke RS perlu mendapat rujukan terlebih dahulu melalui puskesmas sehingga membuang waktu, padahal terkadang pasien membutuhkan pelayanan yang cepat contohnya pada pasien cuci darah, atau pasien kronis.

Daftar gratis di Olymp Trade: