Bisnis properti mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga anda. Properti banyak dikaitkan dengan rumah (bangunan rumah & renovasi rumah), apartemen, maupun sawah. Keuntungan pun terbilang tinggi. Tapi resiko bisnis juga tinggi. Bisnis properti dengan cara cicilan dan bunga menjadi pertanyaan bagi para pelaku bisnis properti muslim. Mereka takut karena hal ini masuk dalma hal riba. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai bisnis properti syariah mulai muncul. Terkadang ada juga yang mengaitkan bisnis properti syariah ini dengan asuransi syariah.

Bisnis Properti Syariah

Ketahuilah kalau keduanya berbeda meski sama-sama memiliki kata syariah. Investasi properti kini dapat diterapkan dalam bentuk syariah . inti dari investasi syariah adalah investasi bagi hasil. Dimana dalam pelaksanaanya mengunakan hukum-hukum syariat islam. Tanpa riba, tanpa bunga, tanpa adanya unsure penipuan. Dengan bisnis properti syariah. Para pelaku usaha muslim bisa tenang berbisnis. Tanpa takut berdosa karena bisnis mereka mengandung unsur yang terlarang didalam agama.

Sumber: https://4.bp.blogspot.com/



Sekarang ini, kesadaran masyarakat akan konsep syariah mulai berkembang . Hal ini terlihat dari kegiatan maupun komunitas yang mereka ikuti. Mulai jenis taklim, acara televisi, hijab, sekolah islam dan lain-lain. Tak ketinggalan pula pada sektor ekonomi dan bisnis pun mulai tersentuh dakwah ini. Sistem ribawi diperbankan yang dulu menjadi satu-satunya pilihan permodalan. Kini telah banyak dikritisi dan telah banyak opsi yang syari’i. Salah satu yang mulai ngetren sejak tahun 2015 adalah properti syariah.
Properti syariah atau kpr syariah yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yang sesuai syariah. KPR syariah bukan bicara tentang konsep hunian. Semisal diperumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain-lain. jadi ini terkait dengan skema kepemilikan. Banyak perbedaan antara properti syariah dengan properti konvensional. Hal utama yang membedakannya adalah dari aspek akad dan skema bisnis. Dalam properti syariah, konsumen langsung membeli rumah kepada pihak developer. Tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat. Sebagaimana dalam skema konvensional. Ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi jual-beli, baik secara cash maupun kredit.
Instrument yang digunakan developer properti syariah dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah isthisna. Ringkasnya bisa dijelaskan. Bahwa istishna ini adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat. Disamping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam dan lain-lain. Sehingga ketika konsumen hendak membeli rumah, rumah tersebut bersifat indent. Tentu bisa menjadi fasilitas bagi konsumen untuk melakukan customize design rumah yang dipesannya. Hal ini juga bukan berartu bahwa semua developer syariah menerapkan skema isthisna ini. Ada juga yang langsung menerapkan skema jual beli.
Artinya rumah yang diinginkan konsumen telah tersedia. Ready stock. Konsumen tinggal memilih mau membeli secara cash atau kredit (KPR). Ketika berakad, maka disepakati satu harga yang dipilih, apakah itu cash, KPR selama 5 tahun, 10 tahun ataukah selama 15 tahun. Harga yang disepakati didepan ini, saat akad, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah. Tidak ada hubungannya dengan suku bunga dan kondisi ekonomi.
Cicilannyapun bersifat flat. Developer properti syariahpun menerapkan skema tanpa sita dan denda. Artinya jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat membayar cicilan pada bulan berjalan. Maka konsumen diajibkan memberitahu pihak developer. Agar developer bisa memberikan kebijakan tertentu yang baik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau penalty apapun apapun.
Adapun skema tanpa sita maksutnya, jika konsumen ditengah perjalan tahun cicilan berjalan tidak sangup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah. Maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil (akad sewa dan jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjamin barang yang diperjualbelikan), jual beli bersyarat, solusinya pihak developer dan konsumen wajib untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini.
Misal developer meminta pembeli untuk membantu penjualan rumah lain milik developer. Marketing fee bisa digunakan untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri. Konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yag sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.
Properti syariah ini terkenal dengan properti tanpa bank, tanpa riba, tanpa denda dan tanpa sita.
– Tanpa bank: anda bertransaksi langsung dengan developer
– Tanpa riba: anda hanya memilih cash atau cicilan
– Tanpa denda: tidak ada denda karena denda sama denga riba
– Tanpa sita: rumah langsung menjadi milik anda ketika akad dan tidak menjadi jaminan/agunan pada akad jual beli

Daftar gratis di Olymp Trade: