Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Subjek yang dapat dipatenkan meliputi proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Pemberian hak paten ini bersifat teritorial, artinya, hanya mengikat dalam wilayah tertentu saja. Untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Manfaat dari hak paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka akan lebih baik jika didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, tujuannya adalah agar tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Sehingga kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain kita dapat menuntutnya secara hukum.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1. Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2. Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual/ HKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan itu memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. judul Invensi;
h. klaim yang terkandung dalam Invensi;
i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
k. untuk memperjelas Invensi; dan
l. abstrak Invensi.
Sedangkan untuk biayanya meliputi biaya pra pendaftaran, pendaftaran, sertifikasi, dan operasional pengurusan hak paten. rincian biaya dapat dilihat disini http://siyanki.ui.ac.id/sites/default/files/Estimasi%20Biaya%20Pendaftaran%20HKI%20(Hak%20Cipta%20UI)_1.pdf
Saat ini telah banyak perusahaan jasa untuk membantu mengurus pendaftaran hak paten. Biaya yang ditawarkan pun berbeda dari tiap-tiap perusahaan jasa. Namun tentu saja harga yang ditawarkan akan lebih mahal dibanding jika mengurus sendiri. Keuntungannya jika menggunakan jasa, anda tidak perlu repot untuk mengurus dokumen dan prosedurnya. Dan jika anda tertarik untuk menggunakan jasa untuk mengurus hak paten, sudah ada banyak perusahaan yang mempunyai website dan anda bisa cari melalui internet.
Daftar gratis di Olymp Trade: