Masyarakat yang memanfaatkan kartu kredit untuk alat pembayaran tidak sulit untuk ditemukan. Tingkat kenyamanan dan kepraktisan pun menjadi faktor yang mendukung banyaknya peminat alat pembayaran ini. Termasuk juga toko retail baik yang offline maupun yang online memberikan promo dan diskon bila pembayaran yang dilakukan konsumen dibayar melalui kartu kredit. Sayangnya, kebanyakan para pengguna kartu kredit ini tidak menyadari akibatnya.

Mereka hanya memandang sudut kepraktisan dan kemajuan gaya hidup tanpa melihat bahwa kartu kredit tanpa perhitungan adalah bom waktu berjalan. Apalagi jika anda merupakan konsumen yang konsumtif. Jika ditilik dari gaya hidup, masyarakat Indonesia memang di golongan masyarakat yang konsumtif bukan produktif. Ketika toko-toko online memberikan diskon dan promo, mereka berlomba-lomba mendapatkannya tanpa tahu apa guna barang tersebut di kemudian hari. Jika pembelian barang promo di lakukan dengan menggunakan kartu kredit coba anda bayangkan berapa banyak tagihan yang harus dia bayarkan setiap bulan? Berapa bunga yang akan bank raup dari hasil belanja anda? Dan tentu saja jika barang yang anda beli tidak berguna, akan menjadi apa barang tersebut? Rongsokan atau hanya dibiarkan begitu saja.

3.Yang-Tidak-Boleh-Anda-Lakukan-Saat-Memiliki-Kartu-Kredit1

Kartu Kredit

Kartu kredit dibuat tidak hanya dimaksudkan untuk kemudahan konsumen saja tetapi juga dibuat bank untuk mendapatkan pendapatan. Ketika nasabah mengajukan permohonan penerbitan kartu kredit, bank menyetujui dengan banyak persyaratan dan verifikasi data apakah nasabah tersebut punya track record yang baik. Bank tentu saja tidak menerbitkan kartu kredit secara sembarangan karena resikonya yang tinggi. Sehingga bank punya trik jitu agar uang yang dipinjamkan kepada nasabah lewat kartu kredit tidak melayang secara percuma. Cara-cara tersebut antara lain:

1. Nasabah yang berhak mengajukan penerbitan kartu kredit adalah nasabah yang lolos verifikasi

2. Akan ada bunga pada saat pembayaran, atau ditentukan lain pada saat perjanjian permohonan pernerbitan

3. Denda akan dikenakan kepada pengguna kartu kredit apabila pembayaran tagihan tidak pada tempatnya.

Fungsi utama dari kartu kredit sebenarnya adalah untuk alat pembayaran secara kredit oleh pemiliknya. Pembayaran kartu kredit biasanya dilakukan setiap bulan dengan nominal tertentu sesuai perjanjian dengan bank yang terkait. Setiap kartu kredit yang terbitkan akan mengandung limit untuk penggunanya. Banyak sekali kasus dilapangan yang berhubungan dengan kartu kredit. Beberapa konsumen yang tidak mampu membayar tagihan kartu kreditnya berakhir dengan menjual property dan barang berharganya untuk membayar tagihan.

Konsumen lain melakukan gali lubang tutup lubang untuk menutup tagihannya dengan berhutang pada bank lain atau renternir. Beberapa individu lain melakukan cara yang lumayan ekstrim yaitu bayar kartu kredit dengan kartu kredit lain. Banyak ditemukan dimasyarakat beberapa warganya memiliki lebih dari satu kartu kredit dari beberapa bank yang berbeda. Mereka beranggapan bahwa ini adalah cara yang wajar. Menerbitkan kartu kredit baru untuk menutuoi tagihan kartu kredit yang lama adalah langkah yang kurang bijak. Apalagi dengan penerbitkan kartu kredit baru anda melakukan penarikan tunai yang pada akhirnya bank memberikan bunga atas penarikan uang tunai ini.

Alhasil pada akhirnya hutang yang anda miliki atas kepemilikan kartu kredit ini semakin besar. Anda tidak akan terlepas dari tanggung jawab membayar hutang. Tapi jika anda berkeinginan untuk tetap menggunakan kredit alangkah baiknya menggunakannya untuk belanja barang-barang yang produktif yang dapat digunakan untuk penulasan tagihan di masa mendatang. Be A Smart Costumer.

Daftar gratis di Olymp Trade: