Tugas Bank Sentral sebagai lembaga keuangan adalah mencetak dan  mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara.

Lembaga ini umumnya milik Negara, yang tidak mengutamakan keuntungan, diawasi oleh masyarakat (melalui DPR), aktifitasnya terutama dengan bank-bank.

Bank Sentral / Bank Indonesia

Nama Bank Sentral di Indonesia disebut Bank Indonesia, yang keberadaan dan fungsinya diatur berdasarkan Undang-undang Bank Sentral (UU No.13/1968).

Pada awalnya, Bank Indonesia merupakan bank milik Belanda dengan nama De Javasche Bank (pada 10 oktober 1827), kemudian dinasionalisasikan dengan Undang-undang No.24 tahun 1951. Dengan Undang-undang Pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953 intilah De Javasche Bank diganti dengan nama Bank Indonesia, yang fungsinya sebagai Bank Sentral Indonesia.

Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia dilebur menjadi sebuah system Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia Unit I, yang fungsinya sebagai Bank sirkulasi dan menjalankan fungsi bank komersial.

Tugas Bank Sentral

Tugas Pokok Bank Sentral Pertama, mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kedua, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tugas Pokok Lain

1.  Ke Masyarakat dan Institusi

  • Hak tunggal mengeluarkan uang kertas dan logam
  • Mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan kemudian menariknya dari peredaran dan memanggil para pemegang uang itu untuk menyerahkannya guna ditukar dengan mata uang yang baru.

2. Ke Bank-bank

  • Membina dan mengawasi perbankan dengan cara: memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai solvabilitas dan likuiditas bank-bank. Memberikan bimbingan dalam pengelolaan bank yang sehat.
  • Menyusun rencana kredit, mengawasi dan mengembangkan kredit bank.
  • Menetapkan tingkat dan struktur bunga acuan yang saat ini disebut dengan BI 7 Day Reverse Repo Rate, sebelumnya dikenal sebagai BI Rate. Suku bunga acuan ini umumnya akan menggerakkan suku bunga kredit dan suku bunga simpanan. Ketika suka bunga acuan turun, umumnya akan diikuti dengan penurunan suku bunga kredit dan suku bunga simpanan. Jika suku bunga acuan naik, maka akan diikuti oleh kenaikan suku bunga kredit dan suku bunga simpanan. 7 Day Reverse Repo Rate mulai berlaku efektif pertama kali pada 19 Agustus 2016. Jika pada BI Rate tenor operasi moneter adalah satu tahun atau 360 hari, namun untuk 7 Day Reverse Repo Rate tenor menjadi lebih pendek, yakni 7 hari. Tujuannya agar suku bunga kredit dan simpanan akan bergerak lebih cepat sesuai target bank sentral.
  • Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
  • Memberi kredit likuiditas bank dengan cara menerima gadai ulang sebagai jaminan, menerima aksep yang syarat-syaratnya ditetapkan Bank Indonesia.
  • Memberi kredit likuiditas pada kondisi darurat.

3. Ke Pemerintah

  • Pemegang kas pemerintah
  • Transfer uang dari, ke, dan di seuruh wilayah RI
  • Menempatkan surat-surat hutang Negara, pembayaran kupon dan pelunasan
  • Memberi kredit pada pemerintah untuk memperkuat kas Negara.

4. Internasional

  • Menyusun rencana devisa
  • Memelihara posisi likuiditas dan solvabilitas internasional dengan cara memelihara cadangan minimum emas dan devisa Negara.

(Ratih Handayani)

Daftar gratis di Olymp Trade: