Bancassurance adalah suatu kerjasama yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi jiwa yang memasarkan produk-produk asuransi dengan melakukan kerja sama dengan pihak bank. Dalam sejarahnya, perkembangan bancassurance dipelopori dari Eropa. Di benua asalnya tersebut, bancassurance tumbuh dengan pesat dalam hal jumlah premi yang dijual melalui bank.

Menurut data tahun 2000, jumlah premi baru yang diperoleh melalui bancassurance di Perancis dan Portugis besarnya 70 persen dari total premi baru. Di Belgia 62 persen, Swedia 30 persen, dan Australia 50 persen.

Sementara di Asia, perkembangan tidak kalah menarik. Pada tahun 2000, di Malaysia kanal ini telah menghasilkan premi bisnis baru asuransi jiwa sebesar 6,6 miliar ringgit Malaysia. Jumlah tersebut merupakan 48 persen dari total premi bisnis baru. Sementara Singapura berkisar antara 20-30 persen dan Cina sebesar 28 persen dari total premi bisnis baru. Di Indonesia sendiri total premi bancassurance di Indonesia semakin meningkat dari Rp2,3 triliun pada semester I 2006, menjadi Rp5 triliun di tahun 2007 (naik 116%).

Di Indonesia sendiri terdapat tiga bentuk kerjasama yang dilakukan antara perusahaan asuransi dan bank. Ketiga kerjasama tersebut adalah perjanjian pemasaran (distribution agreement), perjanjian aliansi strategis (strategic alliance agreement), dan joint venture.

Perjanjian pemasaran merupakan kerjasama yang paling umum dilakukan di Indonesia. Dalam perjanjian ini, pihak bank hanya berfungsi sebagai outlet bagi produk asuransi. Tidak ada sharing data nasabah, karena masing-masing tidak saling terikat dan tidak terdapat exclusivity agreement.

Perjanjian aliansi strategis merupakan perjanjian antara bank dengan perusahaan asuransi yang lebih ekslusif. Perusahaan asuransi dapat mendayagunakan data based nasabah yang ada di bank apabila telah disepakati bersama. Bank dan perusahaan asuransi dapat bekerjasama dalam pengembangan produk dan channel management.

Joint venture, dimana masing-masing pihak mempunyai sebagian kepemilikan saham. Saham-saham ini bisa dimiliki berdua atau lebih. Kerjasama ini mempunyai visi jangka panjang yang akan menguntungkan keduabelah pihak. Dalam model ini, keduanya punya akses yang luas ke dalam data nasabah atau data bank.

Sebenarnya ada satu model bisnis lagi yaitu financial service group. Di Indonesia mungkin tidak boleh. Bank Indonesia tidak akan mengizinkan suatu bank secara langsung menjual asuransi dan mengembangkan produk asuransi. karena, secara peraturan dan risk management belum terpisah. Financial service group ini adalah bank dan perusahaan asuransi melebur menjadi satu dan menawarkan layanan keuangan secara lengkap kepada nasabah. Integrasi yang harus dilakukan termasuk dalam sistem operasi dan produk.

Melalui kerjasama ini, pihak bank dan perusahaan asuransi sama-sama diuntungkan. Pihak bank memperoleh keuntungan dengan mendapatkan fee based income. Rekening nasabah akan didebet otomatis oleh banknya sejumlah premi asuransi secara tetap, misalnya setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sekali untuk keuntungan perusahaan asuransi yang sudah membuka rekening di bank yang sama dengan nasabah tersebut. Pendebetan semacam itu biasanya memerlukan biaya. Biaya inilah yang merupakan pendapatan dari fee bagi bank terkait. Pihak bank jg memperoleh keuntungan dengan pengendapan dana yang dapat “diputar” kembali di pasar uang (money market).

Perusahaan asuransi juga memperoleh keuntungan dengan premi asuransi yang langsung masuk rekening atas nama perusahaan di bank yang bersangkutan sehingga akan mempercepat cash inflow bagi perusahaan. Biaya penjualan atau pemasaran produk asuransi akan lebih mudah ditekan karena penjualan produk bukan hanya melalui perusahaan asuransi tetapi melalui bank. Perusahaan asuransi dapat memanfaatkan kantor cabang bank sebagai saluran distribusi dalam menjual dan memasarkan produk-produknya.

Produk bancassurance juga memiliki manfaat bagi nasabah bank. Produk bancassurance dapat memberikan perlindungan pelunasan kredit. Perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank tersebut akan memberikan perlindungan pelunasan kredit apabila terjadi peristiwa meninggal dunia, dan atau ketidakmampuan tetap, baik karena penyakit atau kecelakaan. Produk lain yang sering ditawarkan bank adalah tabungan yang bersifat periodik dan jangka panjang namun juga menawarkan aspek proteksi terhadap nasabah. Misalnya nasabah meninggal dunia maka ahli waris nasabah tersebut dapat menerima sekian ratus kali dari setoran bulanan yang dilakukan. Ada pula yang menambahkan, apabila nasabah terkena penyakit kritis maka akan menerima sejumlah tertentu dana yang cukup besar. Beberapa bank juga menawarkan dana tunai yang bisa dicairkan setiap saat dari tabungan tersebut. Tentunya pencairan tersebut hanya beberapa persen dari jumlah tabungan yang telah dilakukan.

Bagi kita yang ingin merencanakan masa pensiun sejak dini maka beberapa bank menawarkan produk bancassurance yang memberikan manfaat asuransi serta perencanaan investasi untuk masa pensiun nanti. Produk bancassurance lainnya adalah tabungan pendidikan yang memiliki proteksi, produk-produk asuransi yang selain menawarkan proteksi juga memberikan keuntungan hasil investasi dan lain-lain.

Dengan bermacam-macam produk bancassurance yang ditawarkan pihak bank belakangan ini, ada baiknya kita memilih kredibilitas dari bank dan perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk tersebut. Ada baiknya kita memilih bank dan perusahaan asuransi yang terpercaya, terbukti kokoh, dan memiliki sejarah panjang. Selain itu kita juga dapat melihat peringkat terhadap kinerja bank dan perusahaan asuransi di majalah-majalah ekonomi. (Benny Soewita)

Daftar gratis di Olymp Trade: