Tahukah anda bila NPWP bisa dihapus? Jawabanya adalah bisa, ada beberapa hal yang dapat menjadi sebab seorang Wajib Pajak menghapus NPWP. Hal ini disebabkan karena wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut ini adalah beberapa hal yang termasuk dalam kategori NPWP yang bisa dihapuskan :

Menghapus NPWP

• Wajib pajak itu telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan namun sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.

• Wajib pajak tidak memperoleh penghasilan sehingga tidak bisa membayar pajak pribadi yang harus dibayarkan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP.

• Wajib pajak pribadi yang meninggalkan indonesia untuk selamanya.

Sumber: https://d3hhi5knjyj98j.cloudfront.net

Sumber: https://d3hhi5knjyj98j.cloudfront.net

• Wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP.

• Wajib pajak pribadi berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham, serta pegawai yang sudah memiliki NPWP melalui pemberi kerja pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.

• Wanita yang sebelumnya memiliki NPWP lalu menikah dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dan tidak ingin melaksanakan hak, memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

• Bagi wajib badan asing yang tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan badan dan sudah menghentikan kegiatan usahanya.

• Wanita yang sudah menikah namun mempunyai NPWP berbeda milik suami, dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang telah digabungkan dengan perpajakan suami.

• Anak belum dewasa namun sudah memiliki NPWP.

• Wajib pajak berbentuk usaha yang sudah tidak menjalankan lagi usahanya

• Wajib pajak badan tertentu selain badan usaha berbentuk PT dengan status tidak aktif dan tidak mempunyai kewajikan pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan kegiatan usaha.

Bila seorang wajib pajak memenuhi kriteria diatas maka ia berhak untuk melakukan penghapusan NPWP miliknya. Lalu bagaimanakah cara untuk melakukan penghapusan NPWP ? Birikut ini merupakan cara untuk melakukan penghapusan NPWP.Penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang ada pada aplikasi e-Registration di alamat www.pajak.go.id. Wajib pajak terlebih dahulu menyiapkan persyaratan dengan mengirim dokumen yang bisa diunggah (upload) salinan digital atau softcopy dokumen melalui aplikasi e-Registration.

Bila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan yang diminta maka akan diberikan bukti penerimaan surat (BPS) secara elektronik. Jika wajib pajak orang pribadi suatu hari meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP akan dilanjutkan oleh ahli waris yang ditunjuk , pelaksana wasiat, atau pihak lain yang mengurus harta peninggalan. Bagi penghapusan NPWP yang dilakukan secara tertulis, bisa dimulai dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.

Tidak lupa melengkapi dokumen diantaranya surat keterangan kematian (untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia), dokumen yang menyatakan Wajib Pajak (WP) telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dokumen terkait tidak ada kewajiban sebagai bendahara bagi yang menjabat bendahara pemerintah, surat peryataan mengenai kepemilikan NPWP ganda (bagi wajib pajak yang memeliki NPWP lebih dari satu), foto kopi buku nikah bagi wanita yang sudah menikah dan ber-NPWP, dokumen yang menyatakan bahwa bentuk badan usaha tetap tersebut telah dibubarkan.

Kemudian surat permohonan tersebut disampaikan ke kantor pajak setempat atau kegiatan usaha wajib pajak dengan datang langsung ke KPP atau melalui KP2KP, bisa juga via pos dan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Selanjutnya akan diketahui hasil keputusan berupa surat keputusan penghapusan NPWP atau surat penolakan penghapusan NPWP. Surat ini akan dikeluarkan dalam waktu maksimal 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, 12 bulan untuk wajib pajak badan setelah tanggal bukti penerimaan surat. Bila permohonan diterima oleh KPP secara lengkap maka wajib pajak akan menerima bukti penerimaan surat. Bagi permohonan secara tertulis yang diterima tidak lengkap maka permohonan kembali diberikan ke wajib pajak, permohonan disampaikan melalui pos atau perusahaan ekspedisi atau jasa kurir, maka KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.

 

Daftar gratis di Olymp Trade: