Cek adalah surat berharga dimana orang yang diberi cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.

Barulah setelah itu uang akan cair ke dalam rekeningnya. Maka dari itu Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek. Cek/Bilyet Giro hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut maka tidak dapat digunakan (kadaluarsa).

Tips dalam mengeluarkan Cek dan Bilyet giro agar anda tidak mengalami kerugian:
1.  Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.

2. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia. (Martin Surya Mulyadi)