Umumnya pembicaraan mengenai corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti stock split, saham bonus, right issue, dan pembagian dividen.

Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk memperoleh dividen tunai, saham dividen, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran, atau hak-hak lainnya.

Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu RUPS ataupun RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan yang ada di pasar modal.

Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan harga saham. Dengan demikian, maka pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.

Bagi pemegang saham, jika suatu saham telah masuk ke dalam sistem scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu registrasi) saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas corporate action. Terutama saham-saham baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless). ( Martin Surya Mulyadi )