Pajak, tentu saja memberikan manfaat yang sangat besar bagi berbagai sektor perekonomian khususnya di Indonesia dan terutama dalam hal pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pada dasarnya memang seperti itulah fungsi pajak yang sebenarnya. Hingga terdapat kasus-kasus yang tidak diinginkan yang melibatkan petugas pajak yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memotong dana pajak yang harusnya menjadi hak masyarakat. Hal tersebut tentu saja sedikitnya menghapuskan kepercayaan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam membayar pajak hingga terdapat banyak pertanyaan yang timbul tentang apa manfaat dari pajak dan pelaporannya itu sendiri.
Jawaban dari pertanyaan mengenai apa fungsi dari pelaporan pajak adalah, selain membayar pajak itu wajib dan terdapat undang-undangnya dalam hal kewajiban membayar pajak dimana akan ada sanksi ketika dilanggar, pelaporan pajak itu sendiri akan sangat bermanfaat sebagai salah satu bentuk pengakuan terhadap seberapa besar kontribusi yang diberikan terhadap pajak negara dan berimpas terhadap kontribusi terhadap pembangunan Indonesia.
Dengan melakukan pelaporan pajak, berarti hal tersebut sebagai bukti bahwa telah ada pembayaran pajak sebelumnya. Dimana pembayaran pajak tersebut tentu saja akan berfungsi sebagai :

  • Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  • Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasidapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  • Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Menurut peraturan yang ada, pelapor perlu melaksanakan perhitungan, penyetoran dan pelaporan dari pajaknya sendiri dan
Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku. Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya. Ada 2 macam Sanksi perpajakan, yaitu: sanksi administrasi yang berupa denda, bunga dan kenaikan dan juga sanksi pidana dengan segala peraturan yang tertera di UU Perpajakan itu sendiri.
Dengan dilihat dari keseriusan pemerintah mengelola perundang-undangan mengenai perpajakan seperti yang tertera di atas, maka seharusnya dibantu juga kontribusi masyarakat baik berupa patuh terhadap perundang-undangan yang ada maupun kontribusi berupa bersama-sama mengawasi perjalanan pajak yang telah dibayarkan supaya dapat membuat keuntungan bersama terhadap pesatnya pembangunan Indonesia terlebih pembangunan yang maju tersebut ditopang oleh kesadaran membayar pajak masyarakatnya.

Daftar gratis di Olymp Trade: