Kontrak Kerja. Kalimat tersebut mungkin terdengar familiar terhadap semua orang, namun tidak semua pernah menandatangai kontrak semacam itu. Karena tentu saja, kontrak kerja hanyalah berlaku bagi semua orang yang bekerja terhadap suatu perusahaan. Kontrak kerja idealnya tidak dianggap remeh. Karena kontrak kerja itu akan bersifat mengikat dan pada umumnya bertujuan agar perusahaan memenuhi kewajibannya dan juga tentu saja karyawan agar dapat bekerja sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan. Baik bagi Anda pekerja lepas apalagi bagi Anda pekerja tetap di suatu perusahaan.
Kontrak kerja tidak bisa dianggap sebuah permainan. Selain sebagai pengikat antara karyawan dan perusahaan, kontrak kerja juga diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Sehingga kontrak kerja harusnya mengandung kekuatan hukum untuk dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan nantinya jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan antara kedua pihak tersebut. Sehingga, kontrak kerja pun harus diperhatikan keabsahannya. Apakah isinya telah sesuai dengan peratuaran atau tidak. Seperti yang disebutkan di bawah ini :
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • jabatan atau jenis pekerjaan
  • tempat pekerjaan
  • besarnya upah dan cara pembayarannya
  • syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Dan pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa, supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • suatu pokok persoalan tertentu
  • suatu sebab yang tidak terlarang

Sedangkan pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa, perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  • kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dan bagaimana jika perusahaanya masih baru?
Pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam Pasal 57 UU No.13/2003 ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan). Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:

  • nama dan alamat pekerja/buruh;
  • tanggal mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan; dan
  • besarnya upah.

Jadi, dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, memang tidak harus dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis, akan tetapi perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya.
Sehingga, baik karyawan maupun perusahaan harusnya berhati-hati ketika mendalami kontrak kerja yang akan disepakati kemudian. Jangan sampai ada celah yang dapat merugikan baik perusahaan maupun karyawan karena lalai dalam membaca, menelaah dan akhirnya menyetujui kontrak kerja tersebut.
Sebagai contoh, misalnya perusahaan dengan lalai memberikan kontrak kerja kepada karyawan tanpa memintanya kembali dengan disahkan oleh tanda tangan kedua belah pihak. Sehingga di kemudian hari, jika karyawan tersebut dalam waktu 1 tahun meminta resign padahal sepengetahuan perusahaan, karyawan tersebut harusnya bekerja pada perusahaan minimal 2 tahun. Tapi, karena karyawan tersebut memiliki kontrak kerja yang belum ditanda-tangani dan perusahaan melakukan kesalahan tersebut, maka karyawan tersebut bisa saja melawan melalui proses-proses tertentu terhadap peraturan perusahaan karena karyawan tersebut tidak merasa memiliki ikatan yang berkekuatan hukum dimaksud perusahaan. Maka dari itu, berhati-hatilah dalam mengelola maupun menerima kontrak kerja agar tidak terjadi kerugian.

Daftar gratis di Olymp Trade: