Leasing atau sewa guna usaha merupakan suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedia barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, pembiayaan leasing didasarkan pada pembayaran secara berkala disertai hak perusahaan untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Leasing banyak dipilih oleh perusahaan karena memberikan kemudahan dalam memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan, dan dapat diangsur setiap bulan, triwulan, atau enam bulan sekali, sesuai kesepakaan.Meskipun leasing sudah sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaa besar, namun ternyata masih ada saja beberapa pertanyaan yang sering muncul.

Pertanyaan Tentang Leasing

Siapa saja pihak yang terlibat leasing ?

Menurut Ahmad Awari, dalam leasing ada beberapa pihak yang nantinya akan terlibat, diantaranya.

1. Lessor, yakni pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.

2. Lesse, yakni perusahaan penyewa yang mendapat pembiayaan dalam bentuk barang modal.

3. Supplier, yakni perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse.

Sumber: http://img.autobytel.com/

Bagaimana ciri-ciri leasing?

Ciri-ciri leasing yang paling umum yakni,

1. Terdapat hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.

2. Hak milik benda lease terdapat pada lease.

3. Benda yang menjadi obyek leasing adalah benda-benda yang digunakan pada suatu perusahaan.

Apa Saja Jenis-jenis Leasing ?

Secara umum leasing dibedakan menjadi beberapa jenis.

1. Finance Leasing

Pada jenis leasing ini perusahaan sewa guna usaha adalah mereka yang membiayai penyediaan barang modal.

2. Operating Lease

Pada jenis leasing ini perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada penyewa untuk digunakan sebagai usaha.

3. Typed Lease

Typed lease adalah suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen juga berperan sebagai perusahaan sewa yang digunakan untuk usaha, sehingga jumlah transaksi termasuk bagian laba.

4. Leveraged Lease

Suatu transaksi sewa guna usaha yang selain melibatkan lessor dan lesse juga melibatkan bank atau kreditur dalam jangka panjang yang akan membiayai bagian terbesar transaksi.

5. Cross Border Lease

Transaksi ni biasanya digunakan pada transaksi leasing di luar Negara. Artinya antara lessor dan lesse akan melakukan transaksi dengan melewati batas Negara.

Bagaimana Prosedur Mekanisme Leasing?

1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan apa saja yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga, dan menunjuk supplier peralatan yang telah dimaksud.

2. Setelah lesse mengirim formulir permohonan lease, maka formulir akan dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.

3. Lessor akan mengevaluasi kelayakan kredit

4. Pada saat yang sama,lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang di lease dengan perusahaan asuransi yang telah disetujui oleh lessor.

5. Suppier dapat mengirim peralatan yang di lease ke lokasi lesse.

6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kembali kepada supplier.

7. Supplier menyerahkan tanda bukti terima.

8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Keuntungan Apa Saja Yang Didapat Dari Sewa Guna Usaha?

Pembiayaan melalui leasing sebenarnya sangat mudah dan sederhana, sehingga dalam perjalanannya memberikan banyak keuntungan, diantaranya.

1. Fleksibel

2. Tidak diperlukan jaminan

3. Capital saving

4. Cepat dalam pelayanan

5. Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional.

6. Perlindung terhadap inflasi

7. Adanya kepastian hukum

8. Adanya hak opsi bagi lease pada akhir masa lease.

Itulah beberapa pertanyaan yang sering dipertanyakan dalam leasing. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Daftar gratis di Olymp Trade: