PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) dimiliki 51% oleh Manulife Financial Corp dan 40% oleh PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) milik keluarga Suyanto Gondokusumo. DSS dinyatakan pailit Juni 2000 dan empat bulan kemudian saham sebesar 40% milik DSS dibeli oleh MFC.

Roman Gold Assets Ltd (RGA), milik Suyanto Gondokusumo di pulau Virgin, Inggris, mengklaim telah membeli 40% saham AJMI milik DSS, dan menuduh AJMI telah memalsukan saham. Seorang pejabat Manulife ditahan selama 3 minggu. Akhirnya seseorang mengaku bersalah telah memalsukan dokumen guna membantu rencana jahat RGA.

Pada 6 Juni 2000 DSS mengajukan tuntutan pailit terhadap AJMI melalui pengadilan niaga di Jakarta dengan alasan AJMI tidak membayarkan dividen tahun 1999 sebesar US $ 2.600.000 kepada DSS.   14 November 2000 di Shangri-La Hotel Singapura dilakukan pertemuan antara Vic Apps, General Manager Manulife untuk Asia; Mitch New, Regional Counsel untuk Asia; dan Gunawan; wakil RGA . Manulife merekam pertemuan tersebut dengan video camera yang disembunyikan dalam tas.

Dalam pertemuan, Gunawan mengatakan bahwa pemilik RGA, Haryono Winarta, ingin membuat kesepakatan dimana dengan imbalan US $ 59.000.000, Gunawan tidak akan mempermasalahkan keabsahan dari kepemilikan saham DSS. Gunawan juga akan menggunakan koneksinya untuk melepaskan pejabat Manulife. Manulife menolak tawaran tersebut.

Pada 13 Juni 2002 Majelis Hakim pengadilan niaga Jakarta yang diketuai oleh Hasan Basri memutuskan AJMI pailit karena tidak membayar dividen sebesar US $ 2.600.000 pada tahun 1999 kepada mitranya, DSS, Manulife marah dengan keputusan tersebut karena pada tahun 1999 tidak ada pembagian dividen sesuai dengan keputusan RUPS dan menuduh Majelis Hakim telah disuap.
Kemudian 14 Juni 2002 Majelis Hakim pengadilan niaga Jakarta menujuk Kalisutan sebgai Kurator. Kalisutan memerintahkan AJMI untuk menutup kantornya dan mengancam akan menangkap karyawan AJMI yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Manulife menuduh Kalisutan adalah orangnya Gondokusumo, karena Kalisutan pernah bersaksi melawan Manulife di pengadilan Hongkong pada tahun 2000 mewakili Harvest Hero International Ltd. yang dikendalikan oleh keluarga Gondokusumo.

Mitch New, Regional Counsel Manulife untuk Asia telah mempelajari salinan putusan pailit AJMI dan berpendapat bahwa putusan tersebut sangat memalukan dasar hukumnya. Mitch New berpendapat putusan itu dibuat karena hakim tidak memahami Undang-Undang Kepailitan tahun 1998 atau telah disuap.
AJMI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Juni 2002.Pada 8 Juli 2002 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi AJMI yang dibuat pengadilan niaga Jakarta. Mahkamah Agung berpendapat pengadilan niaga Jakarta telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, dan keputusan akhir untuk membagikan dividen ada RUPS.

Daftar gratis di Olymp Trade: