Setelah kita mengenal pajak negara pada artikel lain, mari kita mengenal pajak daerah. Pembedaan dari jenis ini dilihat dari Lembaga Pemungut Pajak, atau dengan kata lain, siapa yang memungut pajak tersebut. Masing-masing memiliki objek dan subjek pajak yang berbeda.
Berbagai sumber menyebutkan pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD). Sedangkan menurut sumber lain, pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut.
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari

  1. a) Pajak Hotel.
  2. b) Pajak Restoran
  3. c) Pajak Hiburan
  4. d) Pajak Reklame
  5. e) Pajak Penerangan Jalan
  6. f) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  7. g) Pajak Parkir

Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : ?ajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel?
Hotel adalah : ?angunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran?
Pengusaha hotel ialah : ?erorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya?
Objek pajak adalah : ?etiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
1) :Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2) Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
3) Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : ?engusaha hotel? Dasar pengenaan adalah : ?umlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : ?ajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : ?empat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : ?ajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah ?emua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :

  • Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%?/li>
  • Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
  • Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
  • Karaoke ditetapkan sebesar 20%
  • Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
  • Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%

Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1) Reklame Kain
2) Reklame Melekat, Stiker
3) Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4) Reklame Udara
5) Reklame Suara
6) Reklame Film/Slide
7) Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : ?rang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Nah, demikian yang dapat kami sampaikan terkait dengan pajak daerah. Semoga informasi ini berguna bagi anda yang sedang menjalani usaha terkait, sehingga bisa berkontribusi dalam pajak dengan sempurna sebagai warga negara.

Daftar gratis di Olymp Trade: