Nampaknya pegadaian masih menjadi tempat favorit masyarakat untuk mendapatkan uang secara instan. Mereka menggadaikan barang berharganya untuk ditukar dengan uang tunai yang kemudian harus ditebus kembali. Namun demikian, barang yang digadaikan memiliki jangka waktu tertentu agar pemiliknya bisa mendapatkannya lagi. Biasanya Pegadaian akan memberikan waktu dua minggu setelah jangka waktu berakhir kepada pihak penggadai, jika tidak ditebus maka barang tersebut sepenuhnya adalah hak milik Pegadaian.

Lelang Barang Pegadaian

Barang tersebut akan dilelang oleh pihak pegadaian dengan memakai patokan harga pasar. Sebagaian besar barang yang digadaikan adalah barang elektronik, emas, serta kendaraan. Di Indonesia, lelang memiliki dua jenis yakni lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Sumber:http://cdn-2.tstatic.net

Sumber:http://cdn-2.tstatic.net

Lelang Eksekusi

Lelang Eksekusi adalah lelang berdasarkan dari putusan pengadilan atau dokumen yang setara. Biasanya hal ini terjadi akibat pelanggaran perjanjian yang telah disepakati. Contoh kasus pelanggaran perjanjian yang sering terjadi di Indonesia adalah antara nasabah yang meminjam uang kepada pihak bank dan tidak bisa mengembalikan hutang tersebut.Barang jaminan yang telah disepakati kedua pihak tersebutlah yang dapat di lelang eksekusi. Barang lelang bisa berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Rumah, ruko, pabrik, dan tanah adalah contoh harta yang tidak bergerak, sedangkan motor, mobil, lukisan, adalah contoh harta yang bergerak.

Lelang Non-Eksekusi

Lelang non-eksekusi merupakan lelang barang milik perorangan/badan usaha/swasta/badan hukum yang pada hakikatnya dilakukan secara sukarela. Lelang ini dilakukan tidak selalu berkaitan dengan sebab hutang-piutang. Lelang non-eksekusi sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu: lelang sukarela dan lelang wajib.Lelang Sukarela adalah lelang yang dilakukan karena sang pemilik ingin menjual barangnya dengan cara cepat. Lelang Wajib adalah barang yang menurut undang-undang wajib dilakukan pelelangan agar dapat terjual. Contoh barang yang wajib untuk dilelang adalah muatan berharga kapal yang telah karam dan juga barang/benda milik negara.

Perlu juga diketahui jika pegadaian dan balai lelang itu memiliki perbedaan. Pegadaian hanya melelang harta yang bergerak, sedangkan balai lelang dapat melelang harta bergerak maupun tidak bergerak. Siapapun bisa membeli barang yang akan dilelang dipegadaian. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan hanya datang ke pegadaian yang akan mengadakan pelelangan, kartu identitas yang masih berlaku, mengisi formulir yang telah disediakan, dan membayar sejumlah uang sebagai jaminan. Waktu untuk datang ke pelelangan sama seperti jam kantor pada umumnya yaitu jam 8 pagi hingga jam 3 sore. Sistem lelang di pegadaian yaitu dengan menampilkan barang yang akan dilelang di depan kantor dengan diberi nomer sesuai dengan jenis barangnya.

Calon pembeli hanya tinggal tunjuk sesuai nomer pada barang yang diinginkannya tersebut. Nomer pada barang lelangan tidak mengandung makna apapun, hanya sebagai penanda saja. Setelah mengetahui harga dan kondisi barang lelangan, pembeli yang menginginkan barang tersebut akan melakukan transaksi di kasir dengan membawa syarat-syarat seperti KTP yang masih berlaku dan juga formulir yang sebelumnya telah diisi. Petugas kemudian akan memberikan barang lelangan dan juga sertifikat serta kwitansi nota penjualan barang lelang.

Soal kualitas barang yang dijual dipegadaian tidak perlu ditanyakan lagi. Barang di pegadaian telah melalui uji keaslian dari para tim yang telah ditunjuk dan tidak dikenakan biaya tambahan lagi. Jadi meskipun sudah bukan barang baru atau second hand, pembeli tidak perlu was-was barang yang akan dibelinya.

Daftar gratis di Olymp Trade: