Kita telah mengetahui bahwa pajak adalah sebuah dana yang perlu dibayarkan oleh warga kepada pemerintah untuk membiayai aktivitas pemerintahan. Penerimaan pajak itu akan membuat kehidupan pemerintahan terus bergulir. Bahkan dapat dikatakan bahwa sumber utama dana negara ini berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Selain itu kita juga telah mengetahui apa saja objek pajak yang ditarik oleh pemerintah. Mulai dari pajak penghasilan hingga pajak properti, semua jenis tersebut sudah diatur dan dipungut berdasarkan undang-undang maupun produk turunannya.
Nah, kali ini kami akan sekadar mengingatkan kepada anda soal beberapa asas pemungutan pajak yang dituturkan oleh beberapa ahli ekonomi yang namanya pasti sudah pernah anda kenal. Asas pemungutan pajak ini adalah dasar atau pijakan mengapa anda perlu untuk memenuhi syarat pemungutan pajak sebagai warga negara.
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas Pemungutan pajak, antara lain:

  1. Adam Smith, seorang ekonom berkebangsaan Skotlandia, menuliskan asas ini pada buku Wealth of Nations yang sangat terkenal. Buku ini adalah buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith adalah salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme.Pada bagian “The Four Maxims“, asas pemungutan pajak didefinisikan sebagai berikut.
  • AsasEquality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • AsasConvinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • AsasEffeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
  1. J. Langen, seorang profesor berkebangsaan Belanda yang menulis buku De Grondbeginselen van het Ned. Belastingrecht, mengemukakan beberapa asas pemungutan pajak sebagai berikut:
  • Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan:pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
  1. Adolf Wagner, seorang berkebangsaan Jerman, adalah seorang ekonom dan politisi. Dia adalah pemipin dari Kathedersozialist, sebuah akademi sosialis, dan penerima beasiswa bidang keuangan dan advokasi dalam agraria. Dalam salah satu karyanya dia mengungkapkan paling tidak ada lima asas pemungutan pajak, yaitu:
  • Asas politik finalsial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
  • Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Itu tadi beberapa asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli ekonomi yang diakui oleh masyarakat internasional. Benang merah yang menghubungkan beberapa pendapat tentang asas itu paling tidak adalah manfaat, kesetaraan, keadilan, dan hukum. Benang merah tersebut tentu kemudian menjadi asas yang disepakati dan perlu dihidupi oleh pemerintah Indonesia ketika melakukan pemungutan pajak. Kita, sebagai warga, perlu untuk tetap mengawal ketat persoalan pajak ini.

Daftar gratis di Olymp Trade: