Jual beli data nasabah, kejadian ini bukan hal yang baru lagi di Indonesia. Telah banyak korban yang berjatuhan atas ketidakmampuan pihak penyelenggara keuangan untuk menjamin rahasia dari nasabahnya. Mengutip dari Tribunnews (2/10/12) seorang nasabah yang ingin mengajukan KPR ditolak oleh bank yang dikehendaki. Usut punya usut kejadian ini dikarenakan ibu Dewi menjadi salah satu nasabah blacklist Bank Indonesia.

Pada catatan bank, Ibu Dewi tidak bisa melunasi kredit sebesar 3,2 dari plafon yang diajukan sebesar 5 juta. Padahal setelah ditelusuri pada tahun kredit itu diajukan, alamat yang tercatat pada data Bank sudah tidak dihuni selama 3 tahun. Pihak bank yang menjadi tempat peminjaman pun tidak bisa mengklarifikasi dan hanya saling lempar antar instansi. Kasus lain yang juga meresahkan nasabah adalah bocornya informasi pribadi.

150637_ilustrasikredit

Nasabah

Contoh yang terjadi di lapangan adalah bocornya nomor telfon pribadi dari nasabah. Beberapa pihak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Nasabah yang datanya bocor pernah mendapat telfon dari agen asuransi, padahal si pemilik merasa tidak pernah memberikan data pada satu perusahaan asuransi manapun. Biasanya modus yang dilakukan pelaku di alamatkan pada Costumer Service yang bekerja di bank. Mereka melakukan aksinya dengan mengirimkan email penawaran.

Pada tahun 2009 pihak detik.com (25/8/09) berhasil menelusuri bahwa data yang diminta para pelaku merupakan data nasabah dengan nilai simpanan di atas seratus juta. Pihak pelaku akan membayar 900.000 untuk 1000 data nasabah yang valid. Jika hal ini terjadi tentu saja, kerugian paling besar akan dialami oleh nasabah. Penjualan data nasabah masih terus terjadi hingga sekarang. Tahun 2015 Pihak Polda Metro Jaya berhasil meringkus anggota jaringan ini.

Dari penangkapan tersebut ditemukan bahwa harga nasabah telah naik dan data per nasabah dihargai sebesar 20ribu rupiah. Modus yang dilakukan pelaku adalah penawaran jenis kartu kredit baru dengan limit yang tinggi tanpa biaya administrasi. Padahal kartu kredit baru dari pelaku adalah kartu kredit palsu. Data nasabah adalah hal yang sangat sensitif. Kerahasian data tersebut pun telah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Bagi yang melanggar, undang-undang telah mengancamnya dengan hukuman bui selama beberapa waktu.

Tetapi hal inipun tidak juga membuat pelakunya menjadi jera dan tidak meneruskan perbuatannya. Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, rahasia bank yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan data nasabah dan simpanannya. Jika menilik dari bunyi undang-undang tersebut pihak bank yang membocorkan baik nomor handphone saja kepada pihak lain dapat dilaporakan secara pidana oleh nasabah yang bersangkutan. Pengecualian oleh Undang diberikan pengecualian untuk beberapa situasi yaitu:

1. Data keuangan dapat diberikan untuk kepentingan perpajakan

2. Penyelesaian piutang bank yang diserahkan kepada lembaga negara yaitu Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara apabila Bank tempat nasabah bankrut

3. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana maupun perdata

4. dan beberapa pengecualian yang diatur dalam Undang-undang Apabila anda merasa bahwa data anda telah dibocorkan, melopor korban jual beli data nasabah kepada pihak yang berwajib adalah langkah yang tepat.

Pengaduan bisa juga dilakukan melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia. Selain melalui kantor secara langsung, pengaduan bisa dilayangkan secara online malalui website OJK. Jika terbukti melakukan pelanggaran data nasabah pihak OJK dapat memberikan sanksi berupa denda bahkan pembekuan usaha yang dilakukan.

Semoga saja kedepannya para pelaku usaha keuangan tidak lagi melakukan pembocoran data nasabah khususnya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga nasabah merasa aman dalam memberikan data informasinya.

Daftar gratis di Olymp Trade: