Dalam dunia politik maupun bisnis kata pencucian uang tentu bukan kata yang asing lagi. Pencucian uang (money laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang/dana atau harta kekayaan. Hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Inti dari pencucian uang adalah mencuci uang kotor yang didapat dari kegiatan ilegal atau hasil kejahatan. Seperti mencuri, merampok, menipu, korupsi, bisnis ilegal. Contoh yang paling umum pencucian uang seperti 4 hal berikut:

Pencucian Uang

1. Seorang koruptor (A) mengkorupsi uang 500 juta agar uang hasil korupsinya tidak terlacak maka dia menyerahkan uang 500 juta tersebut ke temannya yang pengusaha (B) Tentunya pihak bank tidak curiga karena yang menabung adalah pengusaha. Pengusaha tersebut bilang bahwa itu adalah uang bisnis usahanya. Si A lalu meminjam uang ke bank 500 juta untuk alasan usaha benkel mobil . Nah sebenarnya si A itu mengambil uangnya sendiri yang dibank. Si A benar membuat benkel untuk melunasi cicilan bank.
Si B menarik kembali uang 500 juta yang ada dibank dan menyerahkannya ke si A. Oleh si A uang 500 juta dari temannya ini ibayarka kembali kebank. Si B mendapat komisi dari si A. sekarang uang 500 jutanya telah dicuci dengan bersih dan menjadi sebuah bengkel.
2. Contoh kedua katakanlah Samsudin adalah seorang guru sma. Perbulan penghasilannya hanya 5 juta. Selain sebagai guru SMA, dia juga seorang pembuat sekaligus bandar narkoba. Agar hasil transaksi narkoba ini tidak dicurigai maka ia membuka usaha cuci mobil. Setiap hasil transaksi narkoba, dia campurkan uangnya kedalam transaksi pembayaran cuci mobil jadi seolah-olah semua uang yang didapat adalah dari hasil cuci mobil.

Sumber: http://nusakini.com/



Lebih detail caranya adalah sebagai berikut, walter setiap bulan bisa mendapatkan uang dari penjualan narkoba sebesar 9 juta, maka uang tersebut dicuci perhari sebesar 300 ribu rupiah. Caranya anggaplah usaha cuci mobil perhari ada 100 mobil yang dicuci. Dengan biaya cuci mobil sebesar 10 ribu, maka seharusnya cuci mobil perhari mendapatkan 1 juta agar uang narkoba bisa terlihat sekan-akan dari bisnis cuci mobil. Maka dibuku pendapatan ditulis bahwa hasil cuci mobil perhari mendapatkan 1,3 juta. Jika ditelusuri maka lebih jauhakan tercatat bahwa dalam sehari ada 130 pelanggan. 30 pelanggan yang ditambahkan adalah fiktif.
3. Pencucian ketiga
Contoh ketiga ini dipakai oleh ahli ekonomi dan pintar IT. Caranya uang hasil korupsi atau bisnis ilegalnya dibelikan mata uang digital seperti bitcoin atau transfer kerekening paypalnya. Pihak paypal atau bitcoin tidak akan mempermasalahkan darimana sumber dananya. Jika orang mulai curiga dengan hartanya maka dia ia akan menjawab telah berinvestasi uang digital seperti bitcoin atau pura-pura membuka toko online dengan barang digital seperti software atau ebook.
4. Contoh pencucian yang terakhir ini sering dipakai oleh para pejabat korup di Indonesia. Caranya uang yang dikorupsi dibelikan tanah atau properti, cara lain dimasukan kerekening anak atau istrinya atau orang lain yang dibayar untu titip uang di rekening orang bayaran tersebut. Cara ini dilakukan agar saat pelapor harta pejabat terlihat uang dan kekayaannya realistis sesuai denngan jabatan yang dipegangnya saat ini.
Empat contoh diatas biasanya adalah yang paling umum. Para koruptor dan pejabat akan mengkombinasikan berbagai cara sehingga uang yang didapatnya tampak bersih dan tidak dicurigai. Salah satu contoh kasus pencucian uang yang terkenal adalah kasus pencucian uang Nazaruddin.
Mantan bendahara umum partai demokrat ini. Memanfaatkan kekuatan politik untuk melakukan korupsi sehingga bisa dikategorikan sebagai perbuatan gran corruption. Nazaruddin terbukti melakukan pencucian uang senilai 580 miliar. Sebagian uang itu merupakan gratifikasi dari PT. Duta Graha Indonesia (DGI) sebesar 23,1 miliar melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh direktur PT.DGI, Mohamad El Idris. Selain itu nazaruddin menerima hadiah atau gratifikasi dari PT. Nindya karya sebesar 17,25 miliar melalui Heru Sulaksono. Nazaruddin saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR. Diduga menerima hadiah dari PT DGI dan PT Nindya Karya karena telah membantu kedua perusahaan tersebut, untuk mendapatkan sejumlah proyek. Nazaruddin terbukti telah mencuci uang haram itu dengan mengalihkan hartanya itu sejak oktober 2010 hingga 15 desember 2014 dengan nilai 500 miliar.
Selain itu, Nazar didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar 80 miliar pada 15 september 2009-22 oktober 2010. Atas tindakan itu Nazaruddin dianggap terbukti melanggar pasal 3 uu no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas kasus ini Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara.

Daftar gratis di Olymp Trade: