Setiap lembaga pembiayaan KPR memiliki aturan yang berbeda soal pembiayaan yang harus dilakukan oleh nasabah. Anda, misalnya, sebagai nasabah KPR suatu lembaga pembiayaan, perlu untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku supaya anda mendapatkan persetujuan atas sejumlah pinjaman untuk bisa melunasi rumah ataupun properti yang akan anda jadikan investasi anda.
Masalahnya, seringkali ketidakcocokan terjadi di tengah-tengah jalan, bukan pada awal pertama kali anda mengajukan KPR kepada lembaga pembiayaan, misalnya bank. Atau misalnya bukannya tidak cocok dengan bank yang pertama, tetapi bank yang lain ternyata memberikan penawaran yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan kita.
Maka yang sering dilakukan adalah dengan take over KPR ini, berpindah dari bank satu ke bank yang lain. Tentu saja kita harus benar-benar menggunakan pertimbangan rasional sebelum memutuskan untuk mengajukan take over. Harus ada perhitungan yang rinci karena ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi oleh nasabah.
Secara garis besar, pengajuan take over KPR sebenarnya sama prinsipnya dengan pengajuan KPR baru. Berikut ini beberapa poin langkah pengajuan take over secara umum:

  • Mengumpulkan data pribadi dan data persyaratan KPR seperti; fotocopy KTP (suami istri), fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah, NPWP, dan persyaratan lainnya.
  • Untuk nasabah yang dikategorikan sebagai pengusaha, ditambahkan SIUPP, TDP, NPWP, HO, Akte Pendirian Perusahaan dari notaris. Serta juga dilampiri laporan keuangan terbaru dalam 2 tahun terakhir.
  • Memintaprint outsisa pokok pinjaman terakhir yang masih menjadi kewajiban nasabah KPR.
  • Memastikan bank yang baru telah menyetujui plafon pinjaman dan tingkat suku bunga yang anda kehendaki. Pastikan anda memiiliki Surat Keputusan Kredit (SKP) yang sah.
  • Melakukan negosiasi terhadap bank lama mengenai pengurangan denda pinalti (jika ada), dan denda-denda lain yang dibebankan seperti yang dituliskan dalam perjanjian akad kredit terdahulu.
  • Jika keputusan telah pasti tentang sisa pokok pinjaman maka nasabah bisa membandingkan untung ruginya tetap melanjutkan KPR di bank lama, atau meneruskan keputusantake over.
  • Memastikan anda mendapatkan hak anda soal fasilitas tambahan yang disediakan oleh bank. Fasilitas tambahan itu misalnya kartu kredit, subsidi bunga, subsidi asuransi, dan lainnya.
  • Melakukan peninjauan ulang dengan notaris perbankan untuk mengatasi urusan pengeluaran jaminan dari bank lama. Sebagian bank menggunakan istilah roya, suatu surat pelepasan hak tanggungan di bank lama.
  • Karena diwajibkan melunasi terlebih dahulu sebelum ?oya?diterbitkan atas persetujuan bank lama, maka perlu disiapkan dana talangan sejumlah sisa pokok hutang untuk pelunasan.
  • Jika bank baru pemberi KPR bersedia menalangi dana pelunasan sisa pokok pinjaman tersebut, itu jauh lebuh baik. Akan sangat memudahkan dan meringankan nasabah yang melakukantake over.
  • Hal terpenting yang harus diteliti seksama oleh nasabah KPR yang hendak melakukantake overKPR adalah melakukan perhitungan rinci tentang keuntungan yang bisa diperoleh dalam jangka panjang. Baik dalam hal tenggat waktu kredit lebih panjang, suku bunga lebih rendah, ataupun naiknya plafon pinjaman dari jumlah kredit semula.

Secara garis besar, itu langkah-langkah yang perlu anda lakukan untuk take over KPR. Barangkali ketika anda menghubungi sebuah bank, ada langkah yang berbeda dari keterangan di atas. Ada langkah-langkah yang digabungkan, atau bahkan langkah yang lebih banyak lagi. Hal itu bergantung pada kebijakan dari bank yang bersangkutan.
Namun demikian, sebelum anda memutuskan untuk melakukan take over, sebaiknya dipahami secara utuh apa saja pertimbangan yang ada. Janganlah bersikap emosional atau terburu-buru karena satu dan banyak hal. Beberapa pertimbangan yang perlu anda perhatikan adalah:
Pastikan bank yang anda pilih memiliki pelayanan dan reputasi yang baik. Sebagian besar dari kita barangkali akan langsung tergiur dengan fasilitas pinjaman KPR yang disediakan oleh suatu bank dengan bunga yang rendah. Padahal kita harus berhati-hati dengan tawaran yang demikian, karena bisa jadi rendah pada satu tahun pertama, tapi kemudian menjulang tinggi di tahun-tahun berikutnya. Di sisi lain, pinjaman KPR dikategorikan berjangka waktu lama. Untuk pinjaman jangka waktu lama ini, penting bagi anda untuk memperhatikan kenyamanan, kepercayaan, da pelayanan yang baik dari bank yang bersangkutan. Pelayanan itu misalnya ditunjukkan dengan hal-hal ringan seperti lokasi yang dekat dengan tempat tinggal atau kantor, fasilitas e-banking, transaksi lewat ATM, dan sebagainya.
Selain itu pilihlah bank yang memiliki reputasi baik. Reputasi sebuah bank ini bisa anda lihat dari rekam jejak bank tersebut selama memberikan pinjaman KPR kepada nasabah. Cara sederhananya adalah dengan browsing di internet soal pengalaman seseorang menjadi nasabah KPR bank yang anda tuju. Ketika tidak banyak keluhan dan aturan yang berubah, artinya bank itu memenuhi persyaratan untuk dianggap memiliki reputasi baik.
Kapan waktu yang tepat untuk take over KPR? Pertanyaan ini barangkali perlu diajukan mengingat bunga yang diberikan bank tiap tahun bisa saja berubah. Pada prinsipnya tidak ada aturan baku untuk menetapkan kapan saat yang tepat bagi anda untuk take over KPR. Di sisi lain, tidak ada aturan juga yang mengatakan bahwa anda harus take over. Persyaratan take over seringkali memerlukan biaya denda, notaris yang baru, appraisal baru, dan biaya-biaya lain yang perlu juga diperhitungkan.
Namun kalau kondisi bank awal anda memang sangat tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, maka memang ada waktu yang disarankan untuk take over. Biasanya bunga cicilan di lembaga perbankan akan dikenakan di awal dan pokok dikenakan di belakang. Konsekuensinya kita akan membayar bunga banyak di tahun-tahun awal, dan akan membayar pokok banyak di tahun-tahun akhir. Dengan demikian, sebaiknya take over ketika pinjaman masih di bawah lima tahun. Namun sebenarnya itu tergantung dari seberapa lama anda memililh lama meminjam.
Konsultasikan dengan pihak lain untuk mendapatkan pandangan yang rasional dan objektif. Hal ini perlu dilakukan untuk memperluas perspektif saja. Pandangan orang lain, misalnya perencana keuangan, akan memberikan pandangan yang lebih rasional dan objektif soal ini. Lebih dari itu, mereka bahkan juga bisa memberikan saran-saran yang strategis untuk memastikan anda tidak salah dalam melangkah. Kita bisa saja tergiur dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan suatu bank, tetapi kita luput melihat sebuah kelemahan besar yang harus kita tanggung ketika kita memutuskan untuk take over ke bank tersebut.
Konsultasi kepada pihak yang lain juga memungkinkan kita untuk melihat dengan lebih rinci soal sistem perhitungan bunga, sistem syariah atau konvensional, bunga, dam sebagainya. Masing-masing sistem ini menawarkan cara penghitungan yang berbeda, yang barangkali tidak bisa pas untuk diterapkan kepada semua orang. Selain itu dengan berkonsultasi dengan pihak yang kredibel, anda akan dapat bertindak di waktu yang tepat ketika, misalnya, kondisi negara sedang memungkinkan untuk memberi suku bunga dengan poinjaman rendah, inflasi rendah, dan sebagainya.
Bagaimanapun, perhatikan apakah kelebihan yang ditawarkan oleh bank yang akan anda tuju ini memiliki alasan yang cukup untuk membuat kita pindah. Jangan-jangan ketika kita pindah justru kita harus membayar denda dan mengurus administrasi yang justru menghabiskan uang yang lebih banyak daripada bertahan di bank yang lama.

Daftar gratis di Olymp Trade: