Salah satu hal yang penting terkait dengan usaha adalah tempat usaha. Lokasi yang strategis tentu akan menguntungkan bagi usaha kita, selain itu arsitektur dari tempat usaha juga diperlukan untuk beberapa jenis usaha. Mencari tempat usaha yang benar benar sesuai bukanlah hal yang mudah. Memastikan lokasi strategis sudah cukup menguras tenaga, apalagi memastikan tampilan tempat usaha dapat menarik pelanggan.

Ketika telah menemukan lokasi yang ideal selanjutnya pengusaha perlu mendirikan tempat usaha, atau jika telah berdiri bangunan yang dapat dijadikan tempat usaha bukan tidak mungkin pengusaha perlu melakukan renovasi terhadap bangunan tersebut. Jika anda saat ini akan membangun ataupun merenovasi tempat usaha anda yang anda perlu lakukan adalah mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB). Anda perlu mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) agar bangunan yang telah anda dirikan tidak disegel karena melanggar aturan.

mr imb online

IMB

Berdasarkan Undang Undang no. 34 tahun 2001 yang mengurusi perihal pajak dan retribusi daerah, IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Perijinan tersebut dapat digunakan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau memelihara bangunan seperti yang telah diatur dalam persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Mengurus IMB selain bertujuan terkait dengan kewajiban, IMB juga dapat digunakan untuk meningkatkan nilai jual bangunan. Anda juga dapat menghindari sengketa lahan dan berbagai masalah dimasa yang akan datang.

IMB juga dapat anda gunakan sebagai jaminan kredit bank, meningkatkan status tanah serta dapat dijadikan informasi peruntukan dan rencana jalan. Mengurus IMB memang sangat penting, namun sayangnya mengurus IMB tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Mengurus IMB dapat menghabiskan waktu yang cukup lama bahkan hingga tiga bulan, selain itu dalam hal administratif pun juga dikenal cukup ribet. Sebagai pengusaha terkadang kita juga direpotkan kegiatan lainnya, sehingga seringkali kita tidak memiliki waktu untuk mengurus IMB bangunan kita.

Saat ini pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sistem pembuatan IMB secara online sehingga akan memangkas birokrasi yang menjadikan proses mengurus IMB lebih cepat. Mengurus IMB secara online juga dapat meminimalisir praktek calo, seperti kita ketahui praktek calo banyak memberikan kerugian baik kepada pemerintah ataupun kepada pemohon dengan memasang harga yang terlampau tinggi dalam pengurusan IMB. Proses untuk mengurus IMB online akan akan terkait dengan Dinas dan Suku Dinas PPB hingga tingkat kecamatan. Dalam sistem online ini pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, kemudian pemohon tinggal memasukkan gambar bangunan yang anda daftarkan.

Pengisian data yang dilakukan pemohon harus memenuhi semua persyaratan, jika tidak maka permohonan pengurusan IMB dapat ditolak. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran retribusi ke bank yang telah ditunjuk. Syarat dan berkas yang harus disiapkan pemohon antara lain :

1. Softcopy KTP

2. Softcopy NPWP

3. Softcopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah yang anda miliki

4. Softcopy Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa tanah tidak dalam sengketa

5. Softcopy SIPPT yang memiliki luas lahan tertentu seperti untuk luas lahan >5000m2

6. Softcopy Ketetapan Rencana Kota atau KRK

7. Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan, serta

8. Softcopy Perencanaan Struktur Bangunan Gedung

Nantinya juga disediakan kalkulator untuk menghitung retribusi, sehingga pemohon dapat menghitung sendiri besar retribusi yang perlu dia bayarkan. Hal ini akan menghindarkan pemohon dari pungutan liar pihak yang tidak bertanggungjawab. Melalui sistem online ini anda juga dapat memantau perkembangan permohonan yang telah diajukan. Sistem online ini tentu akan sangat praktis bagi anda yang memiliki aktivitas padat.

Daftar gratis di Olymp Trade: