Cara menghitung pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah hal yang penting untuk pemilik tanah atau bangunan ketahui agar dapat mencocokan perhitungan dari pemerintah. Dengan menghitung sendiri maka kita dapat mengvalidasi perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah. Jika ada kesalahan maka kita dapat mengajukan keberatan atas PBB.
Berikut adalah rumus perhitungan PBB:
PBB = 0,5% * (NJKP – NJOTKP).
NJKP = tarif tetap * NJOP
dimana:
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri.
Untuk tarifnya, jika tanah dan bangunan nilainya lebih dari sama dengan Rp1.000.000.000,00 maka besarnya 40%, kalau kurang dari Rp1.000.000.000,00 nilai tarifnya 20%.

Ilustrasi PBB - jateng.tribunnews.com

Ilustrasi PBB – jateng.tribunnews.com


Contoh perhitungannya:
Jika mempunyai rumah dengan luas 130 meter persegi yang dibangun pada sebidang tanah ukuran 150 meter persegi. NJOP tanah per meter perseginya adalah 2.000.000, dan untuk bangunan 4.000.000. Jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun adalah:
NJOP tanah = 150m2 x Rp.2.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
NJOP bangunan = 130m2 x Rp.4.000.000,00 = Rp.520.000.000,00
NJOP tanah dan bangunan = Rp. 820.000.000,00
NJOPTKP = Rp.15.000.000,00
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.805.000.000,00
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.161.000.000,00
PBB = 0,5% x NJKP = Rp.805.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.805.000,00.
Jika anda telat bayar PBB, dendanya adalah 2 persen per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Maksimal denda adalah 2 tahun, atau denda 48%.

Daftar gratis di Olymp Trade: