Serftikasi halal adalah hal paling pokok yang harus dimiliki oleh suatu produk terutama produk makanan. Dimana setiap konsumen saat ini lebih teliti dalam melakukan pembelian suatu produk terutama makanan. Mereka sekarang sadar akan pentingnya cap halal pada suatu produk yang mereka gunakan. Bukan hanya sekedar tulisan halal saja namun dilengkapi dengan nomor sertifikasi halal dari badan terkait.

Sertifikasi Halal

Produk yang dipasarkan bukan sekedar produk yang berbahan baku bagus, sehat serta berkualitas namun juga harus halal sesuai dengan ketentuan. Mayoritas penduduk di negeri ini adalah muslim, hal ini yang menjadikan suatu produk harus punya label halal sesuai dengan permintaan konsumen. Lalu bagaimana sih cara untuk mendapatkan serftifikasi halal? kali ini kita akan berbagi ilmu mengenai cara mendapatkan sertifikasi halal untuk perusahaan yang menghasilkan produk makanan, produk kecantikan, obat dll. Manajemen puncak harus memahami syarat dari sertifikasi halal berdasarkan dari kriteria SJH yang tercantum dalam Buku HAS 23000 (Kebijakan, Prosedur Dan Kriteria).

Sumber: http://www.harnas.co/

Sumber: http://www.harnas.co/

1. Mengeluarkan Kebijakan halal

– Pemimpin dari perusahaan harus menentukan kebijakan halal yang kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kepentingan perusahaan.

2. Membuat Tim Manajemen Halal

– Pemimpin perusahaan membuat Tim Manajemen Halal yang berkaitan dengan aktivitas kritis ataupun bukan. Menetapkan tugas, tanggung jawab serta wewenang yang jelas.

3. Mengikuti Pelatihan Dan Edukasi

– Perusahaan harus memiliki prosedur yang tertulis dalam pelaksanaan pelatihan. Pelatihan ini dilakukan pada kurun waktu paling sedikitnya satu tahun sekali namun jika ingin melakukan pelatihan lebih dari satu kali akan lebih baik. Dalam pelatihan harus memenuhi kriteria kelulusan guna menjamin kompetensi personel.

4. Bahan

– Bahan yang digunakan dalam produksi harus berasal dari bahan yang halal tidak mengandung babi serta turunanya, minuman berakhohol, darah bangkai serta bagian tubuh manusia.

5. Produk

– nama produk dilarang menggunakan nama yang mengararah pada hal-hal yang berbau haram. Untuk produk retail dengan nama sama terlebih dahulu harus didaftarkan untuk sertifikasi.

6. Fasilitas Dalam Produksi

Dalam lini produksi beserta peralatan pembantu tidak diperbolehkan digunakan secara bergantian guna menghasilkan produk halal.

7. Memiliki Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

– Wajib memilki prosedur tertulis dari aktivitas kritis yang disesuaikan dengan proses bisnis diperusahaan guna menjamin bahan,produk dan fasilitas yang digunakan.

8. Memiliki Kemampuan Telusur

– Wajib memilki prosedur tertulis guna menjamin kemampuan telusur dari produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang sudah disetujui dan dibuat dengan fasilitas produksi yang sudah memenuhi kriteria dari fasilitas produksi.

9. Memiliki Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria

– Perusahan mampu memilki prosedur atas produksi yang terlanjur di produksi dan ternyata tidak memenuhi kriteria.

10. Adanya Audit internal

–  Produk anda juga diperlukan audit internal yang merupakan prosedur tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan. Terkait dengan pelaksanaan SJH yang sudah dilakukan secara terjadwal paling sedikit 6 bulan sekali. Hasil dari audit dilaporkan ke pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan yang diaudit dan juga dilaporkan ke LPPOM MUI.

11. Mengkaji Ulang Manajemen

– Setelah semuanya sudah terencana dan sudah terlaksana manajemen puncak memilki tugas untuk mengkaji ulang dari hasil efektifitas SJH satu kali dalam satu tahun atau lebih jika dianggap perlu. Dari hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam setiap aktivitas perusahaan yang dianggap perlu diperbaiki.

Setelah semua kriteria diatas terpenuhi langkah selanjutnya mengisi data pendaftaran yang berisi status sertifikasi, data sertifikat halal, status SJH serta kelompok produk, kemudian membayar biaya pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal. Kemudian mengisi dokumen yang dengan status pendaftaran sesuai (serftikasi baru/pengembangan/perpanjangan) serta proses bisnis merupakan jenis bisnis apa industri pengolahan, RPH, industri jasa ataupun restoran, diantara isi dokumen lainnya yaitu manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produksi, data bahan serta dokumen bahan yang digunakan dan data matrik dari produk. Jika sudah selesai selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses serftifikasi halal dilakukan pengecekan kecukupan dokumen oleh Penerbit Sertifikat Halal.

Daftar gratis di Olymp Trade: