Selain mengeluarkan E-Billing Pajak, Direktorat Jenderal Pajak ternyata juga telah mengeluarkan e-Filling pajak. E-filling merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan dengan sistem online. Untuk melakukan E-filing pengguna harus terlebih dahulu memiliki EFIN. Sayangnya hingga kini DJP belum mengeluarkan fasilitas pendaftaran EFIN secara online.

EFIN Pajak

Definisi EFIN

Pajak EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diberikan atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik, salah satunya e-Filing. EFIN berfungsi sebagai alat autentifikasi supaya setiap transaksi elektronik atau e-filing SPT dapat dienskripsi sehingga keamanannya terjamin. Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan ? Seperti yang disebutkan diatas, jika ternyata DJB belum mengeluarkan fasilitas EFIN secara online. Namun, anda jangan kawatir, untuk mendapatkan EFIN anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

1. Daftar melalui aplikasi OnlinePajak dan isi formulirnya Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan akun anda melalui halaman website e-filing, lalu isi formulir EFIN yang tersedia.

2. Undur Formulir EFIN anda Setelah mendaftar, anda akan diarahkan ke halaman EFIN. Kemudian anda akan diminta untuk mengunduh formulir yang telah dilengkapi. Lalu, lakukan beberapa hal berikut ini :

– Unduh formulir EFIN yang telah anda lengkapi

– Cetak formulir

– Bawa formulir EFIN beserta dokumen penting seperti NPWP, surat keterangan terdaftar wajib pajak, KTP, dan lainnya seperti yang terdaftar dibawah ini ke KPP tempat perusahaan anda terdaftar.

Ketika datang ke KPP, biasanya pengurus atau siapapun yang ditunjuk untuk mendaftarkan EFIN akan diminta untuk memberikan email aktif, menunjukkan asli dan memberikan fotocopi dokumen sebagai berikut :

Sumber: https://4.bp.blogspot.com/

1. Wajib Pajak Badan

– Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak.

– Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.

– Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI dan KITAS/KITAB bagi WNA)

– Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili pajak badan.

2. Wajib Pajak Kantor Cabang

– Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak.

– Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.

– Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI dan KITAS/KITAB bagi WNA)

– Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili pajak badan.

– Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang

3. Wajib Pajak Pribadi

– Alamat email aktif

– Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak.

– Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI dan KITAS/KITAB bagi WNA)

Perlu diketahui jika dalam pengajuan EFIN secara pribadi harus dilakukan secara kolektif minimal 20 orang. Selain itu perusahaan yang mengajukan permohonan juga harus siap menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak. Setelah mendapatkan EFIN badan anda maupun secara pribadi, jaga kerahasiaannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan yang tidak sah ataupun disalah gunakan. Pajak merupakan salah satu hal yang wajib dibayarkan oleh setiap warga indonesia, baik berupa pajak bangunan maupun pajak badan usaha. Hal inilah yang ingin dimaksimalkan oleh pemerintah dalam pembayaran ataupun transaksi lainnya. Jika anda telah mendaftarkan EFIN di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan anda secara otomatis telah terdaftar di sistem e-filing Direktorat Jenderal Pajak. Lebih cepat anda mendaftar dan mendapatkan EFIN tentunya akan lebih lebih cepat pula anda mendapat kemudahan. Ayo segera urus EFIN anda dan mudahkan pelaporan pajak anda tiap tahunnya. Kalau tidak sekarang kapan lagi.

Daftar gratis di Olymp Trade: