Akhir-akhir ini kecanggihan smartphone memang sudah tidak diragukan lagi. Segala sesuatu mulai dari mengirim pesan, foto, video, dokumen, transaksi jual beli, transfer uang, pembelian pulsa, pembayaran tagihan baik listrik, pajak dan lainnya semuanya bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu akan memudahkan siapapun dalam melakukan pembayaran ataupun apapun. Selain itu, dengan kemudahan bertransaksi, diharapkan para pengguna smartphone mulai patuh dan taat membayar tagihan sesuai dengan jangka waktunya. Untuk melakukan pembayaran, baik pembayaran listrik, pulsa, tagihan lainnya hingga tagihan pajak semuanya memiliki cara dan ketentuan yang berbeda-beda. Pada artikel ini penulis akan memaparkan cara membayar pajak online secara mudah, aman, dan tentunya gratis.
Bayar Pajak Online
Salah satu layanan yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal pajak dalam memudahkan pembayaran pajak secara online adalah e-billing. E-billing merupakan sistem pembayaran pajak elektronik secara online menggantikan sistem pembayaran manual dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan kode billing atau ID billing. E-billing dikeluarkan sejak 1 Januari 2016 sesuai surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, dan mulai 1 Juli 2016 barulah semua bank BUMN diwajibkan menggunakan e-billing pajak sebagai MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua). Tahap Pembayaran Pajak dengan E-Billing :
1. Pembuatan Kode Billing atau ID Billing
Untuk membuat dan mendapatkan kode atau ID billing ada beberapa cara yang bisa anda ikuti, yakni sebagai berikut : – Anda bisa mendapatkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi yang telah disahkan oleh DJP yakni OnlinePajak berdasarkan surat keputusan No. KEP-72/PJ/2017. – Kedua, anda bisa mendapatkan ID billing melalui SSE2 pajak.go.id atau DJP Online. – Selanjutnya, bisa juga melalui teller bank tertentu seperti BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank, serta di Kantor Pos Indonesia.
– Melalui SMS ID Billing di *141*500# (khusus pelanggan telkomsel).
– Melalui layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri.
– Melalui Internet Banking, namun hanya untuk nasabah bank tertentu.
– Melalui Kring Pajak 1 500 200, hanya untuk wajib pajak pribadi saja.
2. Bayar Pajak Online
Setelah anda mendapatkan kode billing atau ID billing, selanjutnya kode billing tersebut dapat anda bayarkan melalui :
– Fitur bayar pajak online yang telah disediakan di OnlinePajak (khusus nasabah BNI dan CIMB Niaga). Selain menyediakan sistem pembuatan ID Billing, wajib pajak juga menyediakan fitur untuk membayar pajak online dalam satu aplikasi.
– Teller bank yang telah dijelaskan diatas, serta Kantor Pos Indonesia
– ATM.
– Mini ATM (yang terdapat di seluruh KPP atau KP2, khusus nasabah BNI, BRI, dan Mandiri)
– Internet Banking
– Mobile Banking (Khusus nasabah BPD dan Bali)
– Agen Branchless banking
3. Cara Bayar Pajak Online
– Daftarkan perusahaan anda sebelum menggunakan e-billing melalui OnliePajak. Lengkapi semua data termasuk profil perusahaan dan NPWP badan terlebih dahulu.
– Buat ID Billing di Online Pajak. Caranya yakni bisa menggunakan SPT dari OnlinePajak atau tanpa menggunakan SPT (khusus pengguna yang hanya ingin menggunakan fitur e-billing dan efiling melalui OnlinePajak saja)
– Gunakan ID Billing untuk bayar Pajak Online, dan Dapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) untuk e-Filing gratis dari OnlinePajak Manfaat E-Billing Pajak
1. Mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja.
2. Menghindari kesalahan dalam pencatatan transaksi.
3. Data trasaksi akan langsung terekam dalam sistem DJP.
Bagaimana, cukup mudah bukan melakukan pembayaran pajak secara online ? oleh karena itu, mari sama-sama kita sukseskan pembayaran pajak tepat waktu.
Daftar gratis di Olymp Trade: