Menuntut ilmu merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia. Tak hanya melalui pendidikan formal semisal SD, SMP, SMA, ataupun Perguruan Tinggi tetapi juga dengan menuntut ilmu melalui pendidikan non formal. Pendidikan non formal dibentuk untuk meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik. Tentu saja lembaga non formal ini tidak gratis sehingga anda juga memerlukan tabungan pendidikan yang harus disiapkan dari jauh hari. Beberapa bentuk pendidikan non formal antara lain: Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan dan Ketrampilan (LPK), dan lain sebagainya.

Lembaga Pendidikan Non Formal

Undang-Undang juga telah mengatur peraturan mengenai Lembaga Pendidikan non Formal yakni pada UU no 20 tahun 2003 pasal 26 ayat (4) dan ayat (5). Beberapa contoh pendidikan non formal yang tengah marak ditengah masyarakat adalah pendidikan yang mengkhususkan pembelajaran bahasa Inggris hingga lancar untuk memperoleh tujuan masing-masing peserta didik. Ada lagi lembaga bimbingan belajar yang memberikan pelajaran khusus kepada siswa disamping pelajaran di sekolah agar mendapatkan nilai diatas rata-rata.
Banyak lembaga pendidikan memiliki taktik marketing khusus untuk mendapatkan hati para calon pesertanya. Salah satu contohnya yaitu dengan memberikan jaminan uang kembali bila yang peserta didik tidak dapat menguasai skill yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan tersebut. Dengan teknik marketing seperti itu akan lebih banyak peminat yang tertarik untuk mendaftarkan diri belajar di lembaga tersebut. Karena banyaknya Lembaga Pendidikan Non Formal yang mulai menjamur, tentunya membuat masyarakat menjadi bingung untuk menentukan pilihan dimana lembaga yang tepat dan mampu menambah wawasan dan keterampilan.

Sumber : http://3.bp.blogspot.com/

Sumber : http://3.bp.blogspot.com/



Lembaga Pendidikan yang telah memiliki izin dari pemerintah tentu saja patut untuk dipertimbangkan dalam salah satu pilihan untuk menuntut ilmu. Mendapatkan perizinan dari pemerintah bisa dibilang mudah jika telah melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Apa saja syarat untuk Mendirikan Lembaga Non Formal menurut UU no 20 tahun 23 pasal 62 ayat 1?
1. Mengisi Formulir Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Pemerintah. Lampirkan juga Surat Pernyataan dan Struktur yang akan dibentuk.
2. Fotocopy HO (Izin Gangguan) HO bisa diperoleh melalui Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan masyarakat dengan melengkapi berkas berikut:
a. Fotocopy surat izin lokasi (bagi usaha kawasan).
b. Fotocopy PBB terakhir.
c. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
d. Fotocopy sertifikat tanah dan IMB.
e. Fotocopy akta pendirian usaha.
f. Persetujuan para tetangga yang telah ditandatangani oleh RT/RW.
3. Fotocopy surat kepemilikan atau penguasaan tempat serta tidak lupa menyerahkan fotocopi kepemilikan tempat yang akan dijadikan lembaga pendidikan non formal seperti sertifikat hak milik, hak pakai, dan hak guna bangunan/IMBB/Surat perjanjian sewa menyewa kontrak apabila tempat yang akan digunakan adalah bangunan kontrakan.
4. Fotocopi keterangan yang sah tentang status lembaga pendidikan oleh lembaga yang berwenang.
5. Fotokopi penanggung jawab lembaga pendidikan non formal yang masih berlaku.
6. Fotokopi akta pendirian serta perubahannya (Jika telah berbentuk badan usaha).
7. Daftar sarana dan prasarana yang sesuai dengan program dari lembaga yang akan didirikan.
8. Daftar pengelola lembaga beserta para tenaga pendidikan baik yang tetap atau kontrak.
9. Program atau Kurikulum atau Silabus .
10. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) dari penanggung jawa Lembaga Pendidikan non Formal .
11. Struktur Organisasi (bagi lembaga yang telah berbentuk badan usaha) mulai dari pemilik, penanggung jawab, dll
12. Fotocopy ijazah terakhir pendidik.
13. Sample sertifikat kelulusan yang dikeluarkan oleh lembaga .
14. Foto berwarna penanggung jawab lembaga ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Dengan melengkapi syarat dan ketentuan diatas maka Lembaga Pendidikan non Formal telah mendapat legalitas yang sah dari Pemerintah dan berhak menjalankan usahanya.

Daftar gratis di Olymp Trade: