Kanker, jantung dan gagal ginjal merupakan penyakit yang sangat menakutkan bagi masyarakat karena biayanya yang tinggi dan banyaknya kasus kematian karena kanker. Menurut data WHO tahun 2014, 20 penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah:

  1. Stroke
  2. Jantung kororer
  3. Diabetes Mellitus
  4. Influenza and Pneumonia
  5. TBC
  6. Penyakit paru-paru
  7. Hipertensi
  8. Penyakit hati
  9. Penyakit ginjal
  10. Kecelakaan lalu lintas
  11. Kanker payudara
  12. Kanker paru-paru
  13. Asma
  14. Kanker prostat
  15. Diare
  16. Kelahiran dengan berat rendah
  17. HIV/AIDS
  18. Kanker usus besar
  19. Kanker hati
  20. Kanker serviks

Penyakit jantung, gagal ginjal dan kanker merupakan 3 besar penyakit yang membutuhkan biaya tinggi. Salah satu solusi pembiayaan kanker adalah menggunakan BPJS, namun apakah itu sudah cukup?

Daftar biaya yang ditanggung BPJS untuk ketiga penyakit kritis tersebut antara lain:

  • Ring/Cincin jantung dan operasi bypass jantung. Untuk harga 1 Cincing jantung berkisar antara 50-75 juta sesuai dengan kualitasnya. Biaya operasi bypass jantung dan perawatan 1 minggu dapat mencapai antara 150-200 juta.
  • Cuci darah dan obat-obatan untuk gagal ginjal. Untuk mencuci darah biayanya sekitar Rp. 800,000 – Rp. 2,000,000 tergantung Rumah Sakit. Bisa dibayangkan jika pasien perlu cuci darah 2X seminggu seumur hidupnya.
  • Kanker: yang standar ditanggung adalah kemoterapi dan radioterapi. Untuk deteksi dini kanker saat ini yang di tanggung baru untuk kanker serviks. Sebagai gambaran untuk 1 kali kemoterapi, biayanya bisa mencapai 10 juta. Jika di perlukan 6 kali kemoterapi maka sudah memakan biaya 60 juta. Untuk obatnya yang masuk Fornas (formularium nasional) akan ditanggung. Fornas berisi daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan JKN. Fornas disusun didasarkan pada bukti ilmiah terkini, berkhasiat, aman, bermutu, dengan mempertimbangkan cost efectivenessnya.

Selain ada obat yang tidak di cover karena tidak masuk dalam Fornas, biaya kelas perawatan lebih dari kelas 1 dan upgrade kelas tidak akan di tanggung semua. Jika naik dari kelas 2 naik ke kelas 1, pasien harus membayar biaya atas selisih kelas perawatan yang merupakan hasil pengurangan tarif INA-CBGs untuk biaya perawatan kelas 1 dikurangi tarif INA-CBGs biaya perawatan kelas 2.

Untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi, seperti VIP atau VVIP, maka ada selisih biaya antara kelas yang di ambil dengan INA-CBGs hak seharusnya. Contohnya biaya naik kelas kamar rawat inap yang terdaftar kelas 1 (7 juta) dan ingin naik jadi kelas VIP (15juta), maka total biaya yang kita tanggung adalah harga VIP (15 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs kelas seharusnya yaitu kelas 1 (6 juta) dan bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1.

 

INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups) adalah metode pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit berdasarkan rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu penyakit. Tarif yang digunakan oleh BPJS tidak akan merugikan rumah sakit (RS) karena sebagian besar tarifnya sudah diatas standar. Melalui INA-CBGs diharapkan RS dapat meningkatkan mutu dan efisiensinya agar biaya untuk mengobati suatu penyakit tidak jauh dari biaya standardnya. Informasi lebih lanjut mengenai INA-CBGs dapat di lihat di sini http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/2b67b6556b028d910d2ee8df4245e886.pdf.

 

Apakah perlu asuransi swasta jika sudah mempunyai BPJS?

 

BPJS dan asuransi swasta mempunyai keunggulan dan kelemahannya masing-masing. BPJS mempunyai premi yang murah, dapat menanggung penyakit bawaan, dan tidak ada plafon. Namun kelemahannya perlu ada rujukan berjenjang, tidak semua RS dapat menggunakan BPJS dan atrian yang panjang. Kelebihan BPJS tersebut menjadi kelemahan asuransi swasta dan kekurangan BPJS menjadi keunggulan asuransi swasta. BPJS dan asuransi swasta dapat saling melengkapi, dan jika kondisi keuangan memungkinkan kita dapat membeli asuransi swasta untuk pelayanan yang lebih.

Artis juga menggunakan BPJS

 

Beberapa artis bahkan juga menggunakan BPJS untuk mengobati penyakit kritisnya. Ria Irawan yang sempat menderita kanker getah bening stadium 3C berhasil melaluinya dengan menggunakan BPJS. Bahkan ia menutup asuransi dan polis yang dimiliki lainnya. Saat ini, ia menderita kanker kedua dengan stadium 3C2. Hal yang sama di lakukan oleh Julia Perez untuk mengobati kankernya. Awalnya ia bolak-balik Indonesia-Singapura untuk mengobati penyakit kanker serviksnya. Namun, kini ia memilih untuk berobat di dalam negeri menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Aldi Taher juga lebih memilih mengobati penyakit kanker getah beningnya di Indonesia ketimbang berobat ke luar negeri. Ia berpendapat bahwa pelayanan rumah sakit di Indonesia sudah bagus dan dengan adanya program Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) dapat meringankan pembiayaan.

Prosedur berobat dengan BPJS

Banyak orang yang enggan berobat menggunakan BPJS karena banyak cerita bahwa pelayanannya kurang baik. Namun percayalah pemerintah akan terus memperbaiki diri agar program BPJS akan lebih baik di masa depan. Agar dapat menggunakan BPJS dengan baik dan lancar, kita harus mengetahui prosedur-prosedur penggunaanya. Jika tidak melalui prosedur yang benar, maka hal itu dapat menyulitkan dan memperlambat pengobatan. Berikut adalah prosedur penggunaan BPJS untuk berobat:

  1. Memulai pengobatan ke Fasilitas Kesehatan 1 (Faskes 1) yaitu Dokter Keluarga / Puskesmas / klinik setempat. Jika memaksakan diri langsung ke rumah sakit maka ada kemungkinan besar BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan. Kecuali dalam keadaan darurat (dapat menyebabkan kematian atau cacat) dapat langsung ke rumah sakit.
  2. Di Faskes 1 yang sakit akan di periksa dan di obati. Jika pihak Faskes 1 tidak sanggup menangani maka akan di rujuk ke ke rumah sakit rujukan BPJS.
  3. Jika di rujuk ke rumah sakit, jangan lupa membawa surat-surat berikut ketika berobat ke rumah sakit:
    1. Kartu BPJS Asli beserta foto copynya
    2. Foto copy KTP yang masih berlaku
    3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
    4. Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1

Cara mendaftar BPJS

 

Bagi anda yang merupakan karyawan perusahaan, maka seharusnya anda sudah di daftarkan menjadi peserta BPJS. Perusahaan akan membayarkan sebagian biaya BPJS di tambah potongan dari gaji anda. Jika anda mendaftar mandiri, silakan siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
  2. Kartu Keluarga terbaru
  3. Buku nikah untuk yang sudah menikah
  4. Fotocopy buku tabungan penanggung biaya
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Untuk mendaftar BPJS ada 2 cara yaitu secara offline dengan mendatangi kantor BPJS atau secara online.

Cara mendaftar BPJS Offline

  1. Siapakan dokumen persyaratan diatas dan biaya bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan (80.000 untuk kelas 1, 51.000 untuk kelas 2, 25.000 untuk kelas 3).
  2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Isilah form pendaftaran dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah karena kesalahan dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.
  4. Setelah formulir sudah di isi, anda akan diberi virtual account sebagai media pembayaran maupun transfer dana klaim.
  5. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk.
  6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan untuk menyerahkan bukti transfer dan tunggu hingga kartu BPJS Anda selesai dicetak.

Cara mendaftar BPJS Online

  1. Siapakan dokumen persyaratan diatas dan biaya bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan (80.000 untuk kelas 1, 5
    1.000 untuk kelas 2, 25.000 untuk kelas 3).
  2. Buka halaman website www.bpjs-kesehatan.go.id
  3. Isilah form pendaftaran dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah karena kesalahan dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.
  4. Simpan data anda dan tunggu email notifikasi yang berisi Virtual Account di email anda.
  5. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk seperti Mandiri. Anda akan mendapat bukti pembayaran dan tinggal menunggu BPJS kesehatan anda aktif.
  6. Anda akan menerima email dari BPJS berupa E-ID Card BPJS yang bisa diprint sendiri. Hasil print sendiri sudah valid.

Pembayaran BPJS

Ketika anda sudah terdaftar sebagai anggota BPJS, maka anda wajib melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat membayar 1 bulan maka peserta akan dinonaktifkan. Jika dalam waktu 45 hari sejak keanggotaan aktif kembali, maka peserta akan di kenakan denda 2.5% dari pelayanan rawat inap yang diperoleh untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak adalah maximal 12 bulan dan denda paling tinggi adalah Rp 30 juta. Denda tersebut akan dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagai contoh seorang pasien keanggotaannya di nonaktifkan setelah lewat 1 bulan. Ia kemudian membayar lagi iuran pembayaran setelah 3 bulan menunggak dan dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya. Sebelum 45 hari setelah aktif kembali, peserta melakukan pengobatan dan ada tagihan 20 juta. Peserta wajib ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar 20 juta * 2.5% * 3 bulan = Rp 1.500.000.

Untuk melakukan pembayaran BPJS dapat dilakukan melalui berbagai cara berikut:

Kesimpulannya BPJS sangat membantu untuk biaya penyakit kritis. Dalam beberapa kasus obat tidak ditanggung karena tidak termasuk Fornas dan karena banyak prang yang menggunakan BPJS, kita harus sabar mengantri. Akhir kata, untuk menghindari penyakit-penyakit kritis tersebut alangkah baiknya mulai saat ini kita dapat melakukan pola hidup sehat, seperti menghindari merokok, mengurangi konsumsi alkohol, gula, menurunkan tingkat kolesterol dan rajin berolahraga. Mencegah memang lebih baik daripada mengobati.

Daftar gratis di Olymp Trade: