Produk perbankan yang familiar seperti tabungan, deposito mungkin sering kita dengar dan bahkan telah banyak anggota masyarakat yang menggunakan salah satu sistem keuangan syari’ah tersebut dan merasa mendapat keuntungan darinya. Namun, apa jadinya dengan investasi? Ya. Investasi dengan sistem syari’ah.
Bagaimana sebenarnya makna dari istilah tersebut? Berikut adalah sekilas ulasan mengenai investasi dengan sistem syari’ah. Salah satu jenis investasi yang cukup familiar di masyarakat adalah reksadana. Seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syari’ah ini memiliki banyak kemiripan, bahkan bisa dibilang hampir tidak memiliki perbedaan. Perbedaan yang paling menonjol adalah terletak pada idealisme yang ditawarkan oleh produk-produk yang berlabelkan syari’ah. Dimana idealisme yang dimaksud adalah perasaan aman akan kebersihan fee yang didapat dari investasi reksadana tersebut. Intinya, reksadana syari’ah ini mempertimbangkan selain keuntungan juga kehalalan produknya. Dengan begitu, hasil yang dibagikan dari hasil investasi tersebut bersih dari riba dan unsur lain yang tidak halal.
Bisakah kemudian investasi itu menjadi halal seperti yang diinginkan oleh para investor terutama investor syari’ah? Jika merunut pada pedoman yang telah ditentukan, dan selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang sebersih dan se-transparan mungkin maka hasilnya mungkin bisa dipastikan benar-benar halal. Apa saja pedoman tersebut? Berikut beberapa pedoman yang ada dalam investasi syariah. Uang yang diterima sebagai bentuk fee dari investasi haruslah merupakan uang yang berkembang melalui kegiatan ekonomi seperti menginvestasikan uang tersebut pada sebuah kegiatan usaha yang prospektif hingga perusahaan tersebut akhirnya mendapat keuntungan. Dari keuntungan tersebutlah fee tersebut didapat. Dan dapat dipastikan hasilnya akan halal.
Yang dikhawatirkan dari reksadana atau investasi lain yang bentuknya konvensional adalah fee yang didapat merupakan uang yang menghasilkan uang lagi. Apa bedanya? Tentu beda. Uang yang menghasilkan uang, mengandung makna salah satunya adalah ketika uang tersebut diinvestasikan dan didiamkan begitu saja dalam beberapa waktu hingga terjadi peningkatan nilai uang, uang tersebut akhirnya mendapat uang kembali. Berbeda dengan, menginvestasikannya pada perusahaan dan perusahaan tersebut benar-benar berkembang ketika kita menginvestasikan uang yang kita miliki. Hal tersebut tentu menjadi hak kita karena usaha yang berkembang pada dasarnya menambah laba juga. Hasil kegiatan usaha tersebut kemudian seperti yang kita tahu akan dikur berdasarkan kemampuan kita berinvestasi. Namun, tidak seperti investasi konvensional yang keuntungannya ditetapkan didepan, investasi syariah ini dapat tetap mengestimasikan berapa keuntungan yang kira-kira didapat, sehingga tidak menetapkannya didepan. Investasi syariah ini membagi hasil ketika hasilnya telah benar-benar jelas di akhir periode investasi yang telah disepakati bersama. Saham dalam kegiatan investasi ini tetap dapat diperjualbelikan tetapi yang harus ditekankan adalah niat atau tujuan utama dari kegiatan perjualbelian tersebut. Tidak boleh memperjualbelikan saham dalam tujuan untuk berspekulasi apalagi berbuat curang dan mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut. Tetapi sekali lagi, kegiatan harus difokuskan pada pengembangan suatu usaha yang diharapkan akan mendapat keuntungan yang benar-benar didapat dengan cara yang transparan dan jujur.Setiap keputusan investasi selalu menyangkut dua hal, yaitu resiko dalam retern. Resiko mempunyai hubungan positif dan linear dengan return yang di harapkan dari suatu investasi, sehingga semakin besar ritern yang di harapkan semakin besar pula resiko yang harus di tanggung oleh seorang investor.
Dalam melakukan keputusan investasi, khususnya pada sukuritas saham, return yang di peroleh berasal dari dua sumber, yaitu deviden dan capital gain, sedangkan resiko investasi saham tercermin pada variabilitas pendapatan (return saham) yang di peroleh. Selain hal tersebut, investasi dalam bentuk syari’ah ini juga tentu saja memperhatikan kepastian tentang halal/tidaknya fee yang diterima dari kegiatan investasi tersebut.

Daftar gratis di Olymp Trade: