Anda sudah meraup untung jutaan hingga puluhan juta rupiah dari bisnis online yang anda bayarkan? Tahukah anda bahwa kini pemerintah sedang mencanangkan akan mengenakan pajak bagi anda yang berkecimpung di bisnis online? Artikel kali ini akan membahas tentang hal tersebut. Bagaimana kita, pebisnis online, diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah atas transaksi yang kita lakukan tiap harinya.

Berbagai informasi dari yang didapatkan dari para konsultan perdagangan online menyebutkan nilai transaksi online di Indonesia pada tahun 2012 lalu diperkirakan menembus angka 260 juta dolar AS atau sekitar Rp2,4 triliun. Pada 2013, nilainya diproyeksi melonjak hingga 470 juta dolar AS (sekitar Rp4,4 triliun) dan pada 2014 mencapai 770 juta dolar AS (sekitar Rp7,2 triliun). Angka ini sangat fantastis bukan?

Menurut lembaga riset MarkPlus Insight, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada tahun 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 50 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai sekitar 30% dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial. Lembaga riset pemasaran e-Marketer menyatakan bahwa pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia pada 2013 diperkirakan mencapai 1 persen.

Sedangkan sistem berbelanja online di Indonesia sendiri terbagi atas tiga channel. Pertama, melalui toko online, contohnya zalora.co.id atau lazada.com. Kedua, melalui platform yang mempertemukan orang yang akan bertransaksi. Biasanya menjadi tempat bertemu sekaligus forum antara penjual dan pembeli. Jenis ini misalnya kaskus.co.id, tokopedia.com, bukalapak.com, dan tokobagus.com. Ketiga, melalui jejaring sosial, terutama Facebook.

Meningkatnya pengguna Internet, pengguna sosial media, dan makin maraknya penggunaan gadget pintar akan diperkirakan memengaruhi pelonjakan transaksi e-commerce. Bahkan, Boston Consulting Group, salah satu konsultan manajemen global memprediksi di tahun 2015 ini nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai USD10 miliar atau sekitar Rp100triliun. Mereka juga memperkirakan ledakan e-commerce akan terjadi di tahun 2020.

Potensi Pajak dari Bisnis Online

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan oleh pengusaha e-commerce baik badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP, telah memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara. Hal inilah yang cukup sulit dideteksi, dikarenakan transaksi e-commerce sangat berbeda dengan transaksi konvensional.

Pajak Penghasilan (PPh)

Tak hanya pengenaan PPN dalam transaksi online, tetapi para pengusaha e-commerce tentunya wajib dikenakan juga Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini memang belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum. Khusus untuk pelaku pengusaha e-commerce orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya dipersamakan dengan toko konvensional. Berdasarkan PER-32/PJ/2010 tentang pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, pengusaha ecommerce dikenakan PPh sebesar 0,75% dari omzet setiap bulannya. Dengan berlakunya PP Nomor 46 tahun 2013, maka perlakuan pajak pengusaha e-commerce dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milliar dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM, yaitu 1% dari omzet.

Bukan Hal Baru

Pemerintah kita mengatakan kalau sebenarnya pengenaan pajak ini bukan hal baru, melainkan penegasan. Mengapa? Karena kegiatan e-commerce ini sebenarnya sudah diatur. kegiatan e-Commerce dalam empat kegiatan besar, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals dan Online Retail.

Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat online Marketplace Merchant menjual barang atau jasa. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant dan pembeli.

Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan atau waktu untuk memajang content barang dan atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, pengiklan dan pengguna iklan.

Daily Deals adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant dan pembeli.

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli di situs Online Retail. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara yang sekaligus berperan sebagai merchant dan pihak lainnya adalah pembeli.

Nah, masing-masing dari kegiatan besar e-commerce tersebut sudah diatur memiliki kewajiban PPN dan PPh atas transaksi yang dilakukan. Bisnis e-commerce jenis manakah yang sedang anda jalankan? Apapun jenis bisnisnya, semoga anda tidak terlambat untuk membayarkan pajak demi pembangunan negara kita.

Daftar gratis di Olymp Trade: